Pages

Thursday, November 17, 2005

Mengenal Ensiklik Rerum Novarum, Mengenang 40 Th Ajaran Sosial Gereja



Latar Belakang Ensiklik Rerum Novarum
Situasi Sosial Abad XIX

Perubahan Masyarakat Agraris ke Masyarakat Industri


Pada masa agraris, kehidupan masyarakat sangat menggantungkan pada pola pengusahaan tanah dengan cara bercocok tanam. Pola status dan kekuasaan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu tuan tanah dan para buruh tani (pelayan-pelayan). Masa ini juga sering disebut sebagai masa feodal. Pada periode ini juga sebagian kecil masyarakatnya secara pelan-pelan berkembang menjadi msyarakat pengrajin. Pusat kegiatan kerajinan ini berupa bengkel-bengkel kerja (gilda-gilda). Gilda-gilda kemudian bertumbuh pesat dan mulai menumbuhkan pola kerja baru beserta sistem hubungan ketenagakerjaan yang berbeda dengan hubungan buruh tani dengan tuan tanah. Dengan didukung penemuan mesin uap oleh James Watt (1769), sistem produksi gilda-gilda itu berubah menjadi pabrik-pabrik besar yang lebih mengandalkan tenaga-tenaga mesin daripada tenaga manusia. Gilda-gilda yang semula berproduksi dalam skala kecil berubah menjangkau sekala yang besar dan tak terbatas.

Sistem ekonomi baru ini membuat para tuan tanah menutup usaha tanah mereka. Akibatnya adalah terjadinya pengangguran yang luar biasa di desa-desa dan menciptakan kelas-kelas rakyat miskin baru. Apalagi dengan semakin berkembangnya sarana transportasi yang memudahkan hubungan desa dengan kota, menyebabkan perpindahan masyarakat desa yang menganggur dan miskin itu. Pengangguran-pengangguran yang ada di desa, yang jumlahnya sangat banyak, melakukan urbanisasi untuk mencari pekerjaan di kota. Mereka menjadi kelas miskin kota yang hidup di tengah persaingan yang hebat dengan sesama kelas, karena semakin terbatasnya kesempatan kerja yang ada. Mereka akhirnya berani menawarkan tenaganya di pabrik-pabrik dengan harga yang sangat rendah dan dieksploitasi kemampuannya dengan melebihi kewajaran oleh para pemilik modal.

Pola ekonomi industrialisasi yang berpuncak dengan Revolusi Industri ini berjalan kurang lebih selama satu abad (dari abad XVII – XIX). Hal ini meyebabkan berbagai permasalahan sosial yang sangat serius. Pola hidup dan mentalitas masyarakat mengalami perubahan total. Keluarga-keluarga bekerja di pabrik-pabrik berakibat ikatan kekerabatan baik dalam keluarga maupun dalam masyrakat hilang. Ekonomi keluarga sangat tergantung pada upah kerja, sedangkan hubungan timbal-balik antar sesamanya dihargai secara finansial. Manusia menjadi semakin terasing dengan diri sendiri dan lingkungannya. Selain itu, pola industrialisasi masih menyisakan permasalahan yang kaya menjadi kaya sementara yang miskin menjadi semakin miskin. Terciptalah jurang dalam dan tak terdamaikan yang memisahkan antara kaya dan miskin.

Terpecahnya Masyarakat Industri di Abad XIX dan Akibatnya

Masyarakat industri, secara tak terelakan lagi, terbagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah kelompok pemilik modal yang sering disebut majikan, juragan atau kapital, sedangkan yang kedua adalah kelompok yang tidak memiliki modal sehingga mereka menyewakan tenaganya kepada pemilik modal. Mereka sering disebut dengan kelompok buruh, pekerja atau proletariat. Dalam dunia industri kedua kelompok ini memiliki kepentingannya sendiri-sendiri.

Menurut analisa Karl Marx, kelompok proletariat yang tanpa memiliki modal menjual tenaganya mengharapkan imbalan upah. Mereka menawarkan harga tenaganya dengan sangat murah karena sangat terpaksa demi mempertahankan hidupnya, walau sebenarnya tetap mengaharapakan upah yang sebesar-besarnya. Selain memperoleh upah, karena kesadarannya yang lambat laun berkembang, mereka juga berusaha untuk mengurangi jam kerja, mengusahakan sendiri kondisi-kondisi pekerjaan mereka, dan merebut pabrik tempat mereka bekerja dari tangan kelas pemilik modal. Sedangkan pihak majikan berusaha untuk mengusahakan laba sebanyak-banyaknya dengan menekan biaya tenaga buruh yang dibelinya serendah mungkin. Pertentangan kelas yang diawali dengan perbedaan kepentingan itu selalu dimenangkan oleh kelompok kecil pemilik modal. Berarti, dinamika ekonomi msayarakat ditentukan oleh kekuasaan kelompok kapital. Maka berlakulah sistem ekonomi kapitalis modern.

Hakekat dari sistem ekonomi kapitalis modern adalah bahwa tujuan produksi bukanlah terbatas pada konsumsi pihak yang berproduksi tetapi penambahan modal sebanyak-banyaknya. Demi mencapai tujuan itu kelompok pemilik modal dalam sistem ekonomi masyarakat menerapkan kebijaksanaan berdasarkan hukum ekonomi yang mengatakan bahwa dengan modal yang ditekan serendah-rendahnya diusahakan mengeluarkan pendapatan sebesar-besarnya. Efek dari kebijakan ini adalah terjadinya pemerasan dan penindasan terhadap kelas mayoritas yang kalah, yaitu kelas proletariat

Penindasan dalam masyarakat industri bukan hanya ditandai dengan upah buruh yang sangat rendah dan tidak wajar tetapi diperparah dengan waktu kerja yang sangat lama (17 jam sehari), tempat kerja yang tidak sehat, tiada jaminan kesehatan, bahkan pemberlakuan jam kerja yang sama dengan upah yang berbeda (lebih rendah) bagi para pekerja anak-anak dan wanita. Selain itu hak-hak pekerja untuk berserikat sering tidak diberi tempat. Penghisapan terhadap kelompok proletariat oleh kelompok pemilik modal yang terjadi pada sistem industrialisasi ini membawa akibat buruk bagi para buruh. Mereka menjadi manusia yang asing baik bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya.

Keterasingan yang paling tragis adalah keterasingan dari dirinya sendiri. Segala kemampuan dan sumber daya yang ada di dalam dirinya sendiri telah tersita habis demi memenuhi target-target akumulasi laba dari kelompok pemilik modal. Dengan pekerjaannya, mereka tidak hanya memproduksi barang-barang, tetapi menciptakan dirinya sendiri sebagai komoditas yang mendatangkan laba bagi pemilik modal. Komoditas para pekerja ternyata lebih murah harganya bila dibandingkan dengan harga hasil produksi yang diciptakannya. Kini mereka tidak lagi bersaing hanya dengan sesama pekerja dalam menawarkan daya beli dirinya kepada majikan, tetapi mendapat saingan baru yaitu barang-barang hasil produksinya.

Devaluasi kemanusiaan meningkat seiring dengan meningkatnya nilai barang. Makin banyak barang yang diproduksinya, mereka semakin tenggelam dalam barang-barang yang diproduksinya dan larut menjadi modal usaha dari pemilik modal. Para buruh semakin tak berdaya karena pekerjaan yang mereka lakukan dan semakin tidak mengenal lagi jati dirinya yang sebenarnya. Yang mereka kenal hanyalah hasil produksi yang telah menggantikan identitas dirinya.

Pertentangan antara Liberal Kapitalis dengan Sosial Komunis

Krisis sosial yang terjadi pada masyarakat di abad XIX, selain menyebabkan pecahnya struktur sosial menjadi dua kelompok (kelompok kapitalis dan kelompok buruh), semakin memicu pertentangan dua kutub aliran ideologi yang sebelumnya memang telah beredar di kalangan masyarakat kota. Kedua aliran ideologi itu adalah sosialisme yang berhaluan komunis dan liberalisme yang bernuansa kapitalistik.

Kelompok liberal kapitalistik secara historis merupakan perkembangan dari faham individualistik yang muncul semasa Revolusi Perancis (1789-1799). Di dalam traktat Revolusi Perancis tertera soal kebebasan individu dan otonomi akal budi (akibat dari Aufklarung). Gagasan liberte (kebebasan) di sini memberi tempat bagi tiap individu untuk mengembangkan diri seluas-luasnya, tak terkecuali pengembangan ekonomi. Dengan kesempatan ini kaum pemilik modal (borjuis) berusaha mengembangkan kegitan ekonominya untuk memupuk kekayaan sebanyak mungkin. Maka Liberalisme ekonomi di masa ini berkembang pesat.

Liberalisme ekonomi abad XVIII itu mendapat kesempurnaannya pada abad XIX, di mana pada masa ini konsentrasi modal telah melebihi batas kewajaran di tangan segelintir kelompok kapitalis. Liberal kapitalis dari tahun ketahun memiliki beberapa ciri dasar yang selalu tetap yaitu; pemilikan perorangan, perekonomian pasar, persaingan bebas, orientasi keuntungan, dan monopoli.

Pemilikan pribadi (individual ownship); alat-alat produksi, seperti tanah, pabrik, mesin-mesin produksi, dan sumber-sumber alam, dimiliki dan dikuasai oleh orang-perorangan yang memiliki modal besar.

Perekonomian pasar (market economy); barang dan jasa tidak dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tetapi untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Persaingan bebas (free competition); dalam dunia perekonomian pasar berorientasi pada penumpukan laba usaha membawa akibat terjadinya persaingan bebas. Persaingan ini akan selalu dimenangkan oleh para pemilik modal yang besar dan perekonomian kerakyataan tak dapat berkembang.

Keuntungan (profit); free competitition yang dimenangkan oleh orang-orang kuat. Untuk memperkuat dirinya agar tetap menang dalam kompetisi, segala kegiatan ekonomi selalu ditujukan untuk mendapatkan keuntungan. Jika laba semakin banyak maka kapital yang telah dimilikinya akan semakin berkembang dan semakin kuatlah dirinya. Keuntungan sebesar-besarnya adalah hakekat dari perekonomian kapitalis.

Monopoli; perekonomian kapitalistik ditandai dengan monopoli berbagai bidang kegiatan ekonomi oleh para kelompok pemilik modal yang memenangkan kompetisi ekonomi masyarakat. Monopoli ini membuat bertumpuknya kekayaan pada segelintir orang saja, sementara yang lainnya menderita kemiskinan. Monopoli akan semakin kuat karena didukung oleh tiga macam kebebasan, yaitu kebebasan berdagang dan menentukan pekerjaan, kebebasan hak kepemilikan, dan kebebasan mengadakan kontrak.

Pola masyarakat yang tidak adil, terutama sebagai akibat paham liberal kapitalisme, mendatangkan protes keras dari berbagai kalangan baik dalam bentuk aksi sosial maupun ideologi. Lahirnya ideologi sosial komunisme pun tak jauh dari peristiwa semacam ini. Berbagai tokoh sosial dengan berbagai analisanya selalu menentang liberal kapitalisme yang membawa masyarakat pada pola ekonomi kapitalistik. Yang menjadi cita-cita sosialisme adalah sistem masyarakat yang bebas dari kepemilikan pribadi. Semua hasil alam dan kekayaan yang ada diolah dan dinikmati oleh semua anggota masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini jalan yang terbaik adalah revolusi sosial.

Pada revolusi sosial masyarakat melakukan perampasan terhadap segala kekayaan pribadi dari para tuan kapitalis yang kemudian dijadikan milik bersama. Oleh Karl Marx idealisme sosialis semacam ini dipertajam menjadi apa yang disebut dengan masyarakat komunis. Dalam masyarakat komunis segala milik pribadi, baik barang maupun jasa, diambil alih oleh negara dan penggunaannya diawasi oleh negara. Pada proses perkembangan selanjutnya, setelah masyarakat komunis masak; yaitu msayarakat tanpa kelas, bentuk suatu negara akan delenyapkan. Negara tidak dibutuhkan lagi, karena anggota masyarakat sudah mampu memenuhi segala kebutuhannya masing-masing.

Reaksi Masyarakat dan Gereja atas Permasalahan Sosial Abad XIX

Krisis sosial yang memprihatinkan di masa ini mengundang perhatian dari berbagai kalangan untuk ikut mencoba mencari pemecahannya. Reaksi terhadap permasalahan sosial ini secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok, yaitu dari kalangan non-Gerejani dan kalangan Gerejani.

Reaksi dari Kalangan Non-Gerejani

Usaha-usaha pertama untuk menanggapi permasalahan sosial abad ke-19 merupakan rentetan perhatian sosial yang telah dilakukan oleh para kaum sosialis awali. Sosialis awali merupakan gerakan sosial politik antara tahun 1789 (akhir Revolusi Perancis) dan tahun 1884 (awal Revolusi Sosial dengan terbitnya Manifesto Komunis dari Karl Marx). Mereka memperjuangkan kemerdekaan dan persamaan ekonomi bagi semua masyarakat. Selain pergerakan sosial mereka juga melakukan analisa proses industrialisasi yang ikut mengakibatkan kemiskinan dan penderitaan yang berkepanjangan kaum buruh dalam tata sosial ekonomi liberal-kapitalistik. Mareka ingin menggugah kesadaran masyarakat akan permasalahan ini dan mengubah keadaan masyarakat menjadi lebih sosialis.

Karl Marx menyebut kaum sosialis awali ini sebagai sosialis utopis, untuk membedakan dengan ajaran sosialismenya yang ia namai dengan sosialisme ilmiah, yaitu teori sosial yang lebih sistematis berdasarkan fakta-fakta yang akurat. Akan tetapi pandangan-pandangannya di kemudian hari sebenarnya banyak mengambil gagasan-gagasan yang telah ada dari para sosialis awali, bahkan juga mencangkok teori-teori sosial purba. Gagasan-gagasan itu diantaranya tentang pertentangan kelas dan masyarakat tanpa kelas (Charles Fourier 1772-1837), keterasingan kerja (Saint Simon 1760), dan teori nilai kerja yang hanya dinikmati oleh kaum kapitalis (Proudhon 1809-1865).

Sosialisme ilmiah Karl Marx sangat berpengaruh baik di kalangan para sosialis sendiri maupun di luar kalangan sosialis karena analisa sosialnya yang sangat tajam. Pada tahun 1884 Karl Marx bersama dengan Friedrich Engels menerbitkan Manifesto Komunis yang diakhiri dengan seruan agitatif supaya kaum buruh di seluruh dunia bersatu untuk melakukan revolusi. Kemudian ia juga menerbitkan buku Das Kapital, sebanyak tiga jilid (jilid I : 1867, II : 1885, III : 1894), yang isinya menyoroti ketidakadilan masyarakat kapitalis. Untuk mewujudkan teori-teorinya dan meneruskan perjuang Karl Marx mendirikan Asosiasi Internasional Kaum Buruh (Internationale I) pada tahun 1894.

Reaksi Kalangan Gerejani

Reaksi sosial kalangan gerejani berawal dari gerakan-gerakan katolisisme. Gerakan katolisisme adalah suatu gerakan kepedulian sosial yang dipengaruhi iman Gereja katolik. Gerakan ini tidak atas perintah atau dibawah pengaruh pimpinan hierarki tertinggi Gereja (Paus), tetapi atas prakarsa dan tanggung jawab orang-orang katolik sendiri sejauh bertindak dirinya sebagai Gereja yang hidup. Gereja yang tampil lewat tokoh-tokoh dan kelompok-kelompok yang peduli terhadap permasalahan sosial. Dalam katolisme selain terdapat dimensi sosial, tersirat pula dimensi politik. Katolisisme ini tidak berarti sebagai usaha untuk membuat masyarakat atau negara menjadi katolik, melainkan memberi sumbangan untuk kesejahteraan umum dan kegitan humanisasi masyarakat.

Katolisisme di Perancis diawali dengan gerakan karitatif yang diprakarasi oleh Federic Ozanam (1813-1853). Dia mendirikan Konferensi Santo Vincentius, yaitu kelompok awam yang terpanggil untuk meringankan beban penderitaan orang miskin. Katolisisme di Jerman dipelopori oleh Adolf Kolping (1813-1865) dengan mendirikan rumah-rumah pertemuan untuk para tukang dan buruh di kawasan industri sungai Ruhr. Ia membuka kesadaran para tukang dan buruh industri akan pentinganya perubahan sikap, bukan hanya perubahan struktur masyarakat. Sedangkan di Belanda Wilhelm Emanuel Freiherr van Ketteler (1811-1877) mempengaruhi kalangan Katolik di negaranya dengan animo yang sangat besar. Ia membangkitkan kesadaran tantang masalah buruh sebagai masalah sosial. Ia menekankan bahwa pembangunan religius tak mungkin tanpa perubahan sosial.

Gerakan katolisisme diatas nampaknya juga mempengaruhi sikap-sikap para pemimpin Gereja. Reaksi Gereja terhadap permasalahan sosial, terutama di kalangan tahta apostolik, dari berbagai generasi, memiliki dinamika yang beraneka ragam. Reaksi itu lebih bersifat seruan-seruan kegembalaan pada rentang waktu 1800-1878. Akan tetapi seruan-seruan para pemegang tahta apostolik itu lebih bersifat konservatif dan belum menyentuh realitas masyarakat yang sebenarnya. Seruan-seruan mereka masih bermuatkan nada-nada perlawanan terhadap gagasan-gagasan yang membahayakan eksistensi Gereja dan mengancam wibawa apostolik di tengah-tengah krisis sosial yang sedang berkecamuk, karena Gereja tidak lagi diterima sebagai wibawa tertinggi, sehingga para paus pada periode ini lebih mendukung para penguasa konservatif, sedangkan kelas-kelas baru yang timbul di masyarakat sebagai akibat perubahan sosial dianggap sebagai hal yang membahayakan status dan kedudukan Gereja.

Paus Pius VII (1800-1823) mengadakan beberapa pembaharuan dalam tata Negara-Gereja, tetapi hal itu dihapus oleh Paus Leo XII (1823-1829), sebagai penggantinya, terutama masalah kebebasan pers. Paus Pius VIII (1829-1830) nampaknya lebih mendukung gerakan Paus Pius VII, namun ia hanya menjabat selama satu tahun. Kemudian Paus Gregorius XVI (1831-1846) sependapat dengan Paus Leo XII, artinya ia menentang segala perubahan ke arah pandangan yang lebih bebas dan terbuka atas realitas modern.

Dengan ensikliknya, Mirari Vos (1832), ia tidak menyetujui pemisahan antara Gereja dengan negara, melarang kebebasan pers, dan mengutuk kebebasan bergama. Pada periode 1846-1878, dimana kuasa tahta apostolik dipegang oleh Paus Pius IX, Gereja tetap tidak membuka diri terhadap segala perubahan. Pius IX mengeluarkan ensiklik Quanta Cura tahun 1846 sebagai bentuk penolakan dan mengutuk dengan sangat radikal segala bentuk pemikiran modern. Ketika revolusi sosial mulai meledak dan mengancam Roma, ia menjadi takut terhadap segala pembaharuan yang terjadi di dalam masyarakat dan mendukung secara terang-terangan terhadap mereka yang ingin memperjuangkan kesatuan tahta-altar.

Selama 78 tahun Gereja lewat seruan-seruan apostolik telah mencoba menanggapi permasalahan sosial dengan berbagai reaksi, baik konservatif maupun liberal, namun tetap belum mampu memenuhi tuntutan yang diharapkan masyarakat. Baru setelah tahta kepausan dipegang oleh Paus Leo XIII Gereja benar-benar mampu menjawabi permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi. Leo XIII ketika dilantik menjadi Paus sudah berumur 68 tahun dan kesehatannya sudah mulai melemah. Ia terpilih sebenarnya hanya sebagai pengisi lubang sebelum Gereja memiliki arah yang jelas ke mana tujuannya. Sebab para paus sebelumnya tidak memiliki kesepakatan untuk menentukan ke mana arah Gereja sehubungan dengan situasi yang terjadi di masyarakat saat itu. Akhirnya ternyata ia mampu memberi arah baru kepada pandangan Gereja dalam bidang sosial.

Leo XIII sadar bahwa Gereja tidak mampu berbuat apa-apa bila tidak memiliki kontak langsung dengan masyarakat. Maka ia tidak mau membatasi karya Gereja hanya seputar altar dan sakristi. Ia meluaskan pandangannya juga kepada segala bidang kehidupan, termasuk bidang politik, intelektual maupun sosial ekonomi. Dalam bidang politik ia memperbaiki hubungan Vatikan dengan beberapa pemerintah di Eropa. Di bidang intelektual ia memajukan tomisme . Namun yang sangat penting adalah keterlibatannya pada bidang permasalahan sosial.

Pada masa-masa awal jabatannya, Paus Leo XIII dihadapkan pada maraknya ideologi sosialis komunis yang berkembang di seluruh Eropa. Melalui Ensiklik Inscrutrabili Dei Consilio (20 April 1878) digagas soal kejahatan yang mempengaruhi dunia modern sebagai akibat dari penolakannya terhadap Roma, Gereja, dan karya sosial Gereja (# 3). Maka Gereja harus membenahi dirinya (# 7,12). Kemudian pada tanggal 28 Desember di tahun yang sama, melalui Ensiklik Quod Apostolici Muneris, Bapa suci memberi tanggapan terhadap pandangan sosialis, dan memperingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pengaruh ajaran sosialis itu (# 1), serta menekan pemerintah agar memerintah dengan adil (# 6). Gereja sebenarnya juga memiliki perhatian yang besar terhadap orang miskin (# 9,11).

Kemiskinan kaum buruh dan pertentangan ideologi yang semakin hebat membuat Paus Leo XIII sadar bahwa Gereja tidak dapat diam lebih lama lagi, tanpa melakukan rekasi apa-apa atas permasalahan sosial yang terjadi. Ia tahu bahwa telah banyak orang yang berusaha sedapat mungkin meringankan beban kaum buruh yang miskin. Paus Leo XIII juga sadar bahwa gerakan-gerakan sosial-komunis merupakan suatu hal yang membahayakan Gereja. Untuk itu dalam berbagai ensikliknya dibicarakan soal kerja dan modal, nasib para buruh, kewajiban-kewajiban sosial negara, dan terutama soal sosialis komunisme.

Dalam Ensiklik Diuturnum Illud (29 Juni 1881) Paus berkomentar tentang kekuasaan yang jahat sebagai karakter masyarakat saat itu (# 1,2) dan menegaskan supaya Gereja memberi perlindungan dan dukungan terhadap usaha untuk menjaga stabilitas dan penataan negara (# 3). Selain itu, dengan ensiklik ini Paus berseru kepada para pemimpin permerintahan bahwa kekeuasaan itu berasal dari Tuhan dan melalui warga negaranya ia diberi kepercayaan untuk memerintah (# 4-6). Maka pada perkembangan selanjutnya dikeluarkanlah sebuah ensiklik yang membahas hubungan Gereja dengan Negara, yaitu Ensiklik Immortale Dei (1 November 1885). Ditandaskan bahwa Gereja dan Negara sama-sama memiliki otoritas yang berasal dari Tuhan (# 3) dan bertugas untuk memajukan kepentingan umum warga negara. Maka keduanya harus saling kerja sama dan saling menghormati (# 6-9, 13-14) dan Gereja hanya mendukung pemerintahan yang memajukan kesejahteraan umum (# 44, 48).

Lima tahun berikutnya Bapa Suci melihat ketegangan orang-orang kristiani atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Maka ia mengeluarkan Ensiklik Sapientiae Christiane pada tanggal 10 Januari 1890, yang berisi tentang kebijaksanaan kristiani untuk mementingkan hak atau kewajiban. Dalam kasus ini Paus Leo XIII menekankan bahwa bila dalam keadaan mendesak kepentingan dan keselamatan pribadilah yang harus didahulukan (# 28) dan Gereja menolak untuk dilibatkan dalam perselisihan partai (# 29).

Ensiklik-ensiklik keterlibatan sosial Gereja di atas semaikin mendorong Bapa suci untuk lebih menandaskan seruannya pada pemecahan permasalahan sosial. Pada tanggal 5 Mei 1891, sekali lagi, Bapa Suci mengeluarkan ensiklik yang menaruh perhatian paling besar pada permasalahan sosial yaitu Ensiklik Rerum Novarum.

Pokok-Pokok Ensiklik Rerum Novarum

Ensiklik Rerum Novarum merupakan ensiklik yang menanggapi masalah sosial akhir abad XIX yaitu masalah kaum buruh. Masalah yang dibicarakan adalah semacam tanggapan terhadap pandangan dan gerakan sosialis-marxisme dari satu pihak dan lain pihak pandangan liberalisme yang menguasai dunia ekonomi. Ensiklik ini tidak langsung dialamatkan kepada kaum buruh, tetapi menguraikan masalah-masalah kaum buruh kepada para pemimpin Gereja dan masyarakat. Kaum buruh dan para pengusaha yang dimaksudkan ensiklik ini pada prinsipnya adalah orang-orang Katolik, oleh karena itu masalah sosial menjadi masalah Gereja juga. Ensiklik Rerum Novarum ini dibagi menjadi tiga tema pokok. Pertama; situasi rakyat miskin dan kaum buruh, kedua; penolakan atas pemecahan sosialis terhadap kemiskinan, ketiga; usulan Sri Paus untuk memecahkan permasalahan terhadap kemiskinan.

Situasi Rakyat Miskin dan Kaum Buruh

Kemerosotan moralitas umum selama revolusi Industri membuka jalan bagi pemerasan para buruh yang tidak dilindungi oleh undang-undang dan terisolasi. Ketamakan orang-orang kaya dalam proses produksi melahirkan suatu situasi di mana orang kaya memperbudak masa pekerja yang tidak memiliki modal dan sarana produksi. Pada # 1 dan 5 disebutkan bahwa harta kekayaan tertimbun dalam tangan segelintir orang, sedangkan masyarakat luas meringkuk dalam kemelaratan, dan kemalangan yang celaka;

“Kaum pekerja yang berdiri sendiri, tanpa perlindungan apaun, lama kelamaan menjadi mangsa majikan-majikan yang tak berperi kemanusiaan dan bernafsu kelobaan persaingan bebas” (# 6).

Masih di dalam # 6 dikatakan bahwa masalah kaum buruh bukanlah masalah harta dan pembagian kekayaan; tetapi masalah kebebasan kaum buruh dan penghargaan terhadap pribadi manusia. Menanggapi masalah itu memang sangat sulit, sebab sukarlah untuk; “menetapkan dengan seksama dan tepat, hak dan kewajiban majikan dan buruh, yakni mereka yang memberi modal dan mereka yang menyumbangkan pekerjaan”(# 4).

Penolakan Pemecahan Sosialis terhadap Kemiskinan

Kaum sosialis menangani permasalahan kemiskinan dengan cara pengahapusan hak milik pribadi dari tiap orang yang kemudian dijadikan milik bersama dan dikelola oleh negara (# 3, 7). Ensiklik Rerum Novarum mengecam keras hal ini. Sebab dalam pandangan Paus, masalah hak milik pribadi merupakan inti dalam seluruh pandangan ajaran sosial dari marxisme dan sosialisme, maka hak milik pribadi menjadi titik perhatian pembelaan Paus. Untuk selanjutnya Bapa Suci menguraikan secara panjang lebar tentang hak milik pribadi.

Pada pokok pembicaraannya ditekankan bahwa para buruh berhak untuk mempunyai milik pribadi melalui usaha kerja keras mereka. Ini adalah hak kodrati manusia. Meniadakan hak milik pribadi berarti memperkosa hak-hak para pemilik yang sah. Bahkan negarapun tidak berhak untuk mengambil alih hak milik pribadi itu (# 8-26). Karena pembelaanya pada hak milik oleh para sosialis ensiklik ini dituduh memihak kaum kapitalis. Padahal sebenarnya Paus memihak kaum buruh;“mesti dirubah situasi kaum buruh yang tidak pantas, yang disebabkan oleh keserakahan dan kekerasan hati majikan-majikan, yang menghisap kaum buruh tanpa batas dan memperlakukan mereka bukan sebagi manusia melainkan sebagi barang” (# 64).

Dari pernyataan ini menjadi jelaslah bahwa Paus sama sekali tidak bermaksud membela para majikan, melainkan memperjuangkan nasib para kaum buruh. Selanjutnya dikatakan bahwa kaum buruh diharapkan untuk berusaha menabung hasil upahnya, sehingga mereka dapat menjadi mandiri baik dari majikan-majikan maupun dari kelompok-kelompok buruh dan partai politik yang berusaha menarik keuntungan dari kondisi kemelaratan kaum buruh (# 70).

Usulan Pemecahan Permasalahan Kemiskinan

Paus Pius XIII mengusulkan agar permasalahan kemiskinan dipecahkan dengan melibatkan peranan dari Gereja, buruh dan majikan, serta negara.

Peranan Gereja. Gereja berhak berbicara mengenai masalah-masalah sosial, sebab persoalan sosial mempengaruhi agama dan moralitas (# 24). Untuk itu dengan menggunakan prinsip-prinsip Injil Gereja dapat membantu memperdamaikan dan mempersatukan kelas-kelas sosial. Tidaklah benar menerima dengan gampang bahwa suatu kelas masyarakat yang tak terdamaikan, dan perpecahan antara kaya dan miskin bukanlah kodrat (# 25,27,33, 41). Dengan demikian Gereja dapat mengusakan pendidikan untuk bertindak adil (# 40, 41). Rerum Novarum dalam # 31 juga diajarkan bahwa para buruh tidak boleh diperlakukan sebagai budak; keadilan menuntut penghormatan akan martabat manusia.

Peranan buruh dan majikan. Peranan buruh dan orang miskin adalah bekerja dengan baik dan tidak merusak milik majikan, serta menghinadri kekerasan ketika berniat hendak melindungi kepentingan mereka (# 31). Sedangkan para majikan dan orang kaya haruslah tidak memperlakukan buruh sebagai budak. Harkat dan martabat kaum buruh harus dihormati, dan diberi kesempatan untuk menjalankan kewajiban agamanya serta kewajiban terhadap keluarganya. Para majikan hendaknya memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kekuatan, jenis kelamin, serta usia si buruh. Buruh juga harus diberi keleluasaan untuk dapat menabung. Orang kaya berkewajiban memenuhi kebutuhan orang miskin. Di balik itu semua, kewajiban pokok majikan dan orang kaya adalah memberikan upah yang adil kepada buruh, serta tidak pernah dibenarkan melakukan penindasan terhadap orang miskin (# 31,32). Karena sebenarnya antara majikan dan buruh saling membutuhkan satu sama lain (# 28).

Bapa Suci menyadari bahwa buruhpun sebagai mahkluk sosial dan untuk melindungi kepentingan dan hak-haknya dibutuhkan serikat-serikat pekerja (# 72,73,75). Untuk itu ditekankan dengan adanya serikat kerja ini kesejahteraan, baik jiwa maupun jasmani, dapat dinikmati para buruh (#76).

Peranan negara. Dengan undang-undang yang melayani kesejahteraan umum, negara harus mencurahkan perhatiannya untuk melindungi kesejahteraan dan hak-hak buruh yang tidak memiliki sarana produksi, serta melindungi semua kelas warga negara, mencegah perubahan prinsip keadilan distributif (# 48,71,49). Negara juga harus memajukan dan mengusahakan hak-hak keluarga (# 21). Maka bila perlu, negara harus campur tangan untuk melindungi keselamatan individu-individu atau kesejahteraan umum. Dengan tidak membahayakan kepentingan umum, individu-individu dan keluarga haruslah diperbolehkan menikmati kebebasannya dalam bertindak (# 52). Dalam usahanya untuk melindungi hak-hak pribadi, perhatian utamnya ditujukan kepada mereka yang lemah dan miskin karena mereka tidak memiliki sarana perlindungan diri. Untuk itu negara harus mendukung hak miliki pribadi dan memampukan untuk memiliki milik pribadi (#54-56). Peranan negara lebih lanjut adalah menjunjung tinggi hak-hak rakyat untuk berserikat dan beragama (# 72,73,75).

Perempuan, The Second Sex ?


Ada ungkapan: perempuan adalah konco wingking. Demikianlah ungkapan yang ada dalam budaya masyarakat kita, utamanya dalam budaya Jawa. Ungkapan itu artinya kurang lebih, perempuan adalah teman hidup lelaki yang hidupnya di belakang. Urusan perempuan selalu ada di belakang, yaitu di dapur. Sebagaimana dalam budaya Jawa dapur letaknya berada di belakang. Dalam masyarakat terdapat pula pameo sejenis, “setinggi apapun pendidikan yang dicapai perempuan, toh akhirnya harus masuk dapur”. Kedua ungkapan tersebut menunjukkan bahwa budaya masyarakat menempatkan perempuan sebagai the second sex dibanding lelaki.

Sebagai gambaran, di daerah pedesaan, kenyataan bahwa perempuan sebagai penyangga kehidupan rumah tangga yang menangani urusan domestik masih banyak dijumpai. Seperti beberapa perempuan yang bisa ditemui di sepanjang jalan Pacitan-Ponorogo, tepatnya di sekitar daerah Tegal Ombo. Selain harus menjalankan pekerjaan rumah tangga sehari-hari, mereka harus memecah batu untuk menopang kehidupan keluarganya. Pekerjaan yang berat tentunya.

Perempuan di daerah pedesaan dalam tugasnya menyiapkan kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, tak jarang harus sungguh memeras keringat. Keadaan semakin sulit ketika kondisi keuangan mereka tidak memungkinkan untuk membeli beras. Di daerah tersebut, masih banyak warga yang mengkonsumsi gaplek sebagai makanan pokok pengganti beras. Ketela yang dipanen dari ladang dipotong-potong, kemudian direndam dalam air lalu dijemur. Setelah itu, bisa digoreng atau direbus untuk makanan pokok. Tentu dengan lauk pauk seadanya, daun ketela, daun pepaya yang direbus serta sambal.

Pada saat musim kemarau ketika kekeringan melanda ladang mereka, keadaan lebih sulit lagi. Lauk pauk seperti tempe, tahu atau ikan asin menjadi sesuatu yang mewah. Tetapi perempuan telanjur dianggap sebagai pemberi pangan keluarga yang bertanggung jawab mengurusi urusan konsumsi. Pada saat itulah beban perempuan semakin berat.

Tanggung jawab sebagai konco wingking perempuan-perempuan inilah yang membuat mereka menyediakan makan tiga kali sehari untuk suami dan anak-anak. Walau sebenarnya menu tersebut jauh dari pemenuhan standar gizi. Ketika terjadi kesulitan lain dalam keluarga pun, ada kecenderungan perempuan yang menangani.

Pada umumnya, perempuan memiliki tanggung jawab tersebut. Mereka memutar otak dalam keadaan yang sulit. Bagaimanapun perempuan akan tampil menangani urusan domestik keluarga. Inilah yang sebenarnya menjadikan perempuan-perempuan sebagai sosok yang mengagumkan. Di wilayah pedesaan mereka begitu ulet, mulai dari mengelola tanaman di kebun, mengatur keuangan, menyiapkan makanan, belum lagi mencari tambahan penghasilan. Dengan rata-rata jam kerja lebih lama dibandingkan lelaki, perempuan menyiapkan segala kebutuhan seluruh keluarga.

Akan tetapi pekerjaan perempuan dalam rumah tangga seperti menyiapkan makanan sering dipandang tidak memiliki nilai pasar dan tidak memiliki nilai tukar meskipun pekerjaan tersebut jelas-jelas berguna. Pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai pekerjaan demi cinta dan gratis. Bahkan meskipun melakukan tugas yang penting, perempuan bukan penguasa rumah tangga. Keputusan-keputusan penting dalam keluarga seringkali tidak berada di tangan perempuan.

Keadaan ini yang menempatkan bahwa perempuan sebenarnya sebagai korban. Seringkali masyarakat tidak melihat kerja keras perempuan sebagai tugas luhur atau sebagai sesuatu yang layak dihargai. Sepertinya peran perempuan memang sudah seharusnya demikian. Partisipasi perempuan, bahkan dalam bidang ekonomi tidak menaikkan status perempuan. Tragisnya, peran perempuan justru sering menjerumuskan mereka sendiri.

Terbentuknya situasi yang tidak menguntungkan perempuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai the second sex. Tugas perempuan di sektor domestik dianggap sebagai tradisi. Mulai dari mengurus rumah tangga, menyiapkan kebutuhan pangan hingga menjaga supaya keluarga tetap harmonis merupakan tanggung jawab perempuan. Dalam kehidupan rumah tangga, seorang istri cenderung mengurus segala sesuatu, sementara suami cenderung minta dilayani. Lelaki tugasnya dianggap cukup setelah menjalankan tugasnya mencari nafkah. Keadaan ini terbentuk jelas karena dibuat dan bukan karena sesuatu yang kodrati.

Persoalan perempuan merupakan persoalan struktural masyarakat. Dalam masyarakat bahkan ada anggapan, jika segala usaha perempuan di sektor domestik tidak beres, maka akan mengakibatkan kekacauan. Karena perempuan adalah tonggak keluarga. Sekalipun perempuan diperbolehkan bekerja di sektor publik, perempuan tetap harus bertanggungjawab terhadap sektor domestik.

Stereotip perempuan sebagai the second sex dikukuhkan lewat budaya populer sehingga justru mendukung ideologi yang bersifat patriakal. Tidak repot mencari contohnya dalam tayangan televisi. Dalam sinetron berjudul Kesucian Prasasti, Ayu Azhari pemeran tokoh Prasasti ditampilkan menanggung ketidakadilan dan penderitaan secara pasif. Nasehat yang diterima dari sang ibu juga selalu klise, yakni bahwa tugas istri memang adalah mengabdi kepada suaminya. Kepasrahan dan ketidakberdayaan yang dikemas dalam ketabahan dan kesediaan untuk menderita demi kebahagiaan orang lain adalah sedikit dari sekian banyak suara nilai-nilai dominan yang membangun citra perempuan yang sangat tidak menguntungkan bagi perempuan sendiri.

Iklan-iklan di berbagai media masa juga berperan aktif dalam mengukuhkan stereotip perempuan yang negatif. Ada istri yang suaminya tidak kerasan di rumah karena istrinya belum memakai ramuan Madura atau ada perempuan yang minder hanya karena warna kulitnya tidak seputih perempuan lainnya.

Faktor agama ikut juga mempengaruhi pandangan tentang perempuan. Agama yang lahir dari budaya Timur Tengah (yang kemudian diadopsi Barat) lebih berpatokan pada kitab Perjanjian Lama (Kej 1:28) untuk: "Beranakcuculah yang banyak supaya keturunanmu mendiami seluruh muka bumi serta menguasainya." Istilah menguasainya kemudian diartikan oleh kultur Barat menjadi mengeksploitasi apa saja, termasuk mengeksploitasi kaum perempuan.

Budaya yang menempatkan figur perempuan sebagai obyek yang harus dieksploitasi, juga bermula dari Kitab Kejadian. Perempuan hanyalah sepotong tulang rusuk yang diambil dari tubuh seorang lelaki. Kemudian ketika setan datang menggoda manusia agar memakan buah terlarang, maka yang pertama kali tergoda adalah perempuan. Bukan lelaki. Bahkan ketika Allah marah, karena laranganNya dilanggar manusia, maka lelaki mempersoalkan perempuan yang telah memberikan buah terlarang itu kepadanya. Karenanya, budaya Timur Tengah purba cenderung memposisikan perempuan sebagai the second sex bahkan sama dengan ternak dan harta benda lainnya. Setiap kali terjadi perang dan penaklukkan, maka pihak yang menang akan ternak, harta benda dan tak ketinggalan perempuan.

Di sebagian besar masyarakat dunia ketiga subordinasi perempuan masih memprihatinkan. Lelaki ditempatkan secara tipikal dalam posisi dominan sebagai pencari nafkah atau sebagai pekerja produktif dan menyandang peran sebagai penghasil pendapatan utama. Sedangkan perempuan ditempatkan pada posisi yang bertanggung jawab atas kegiatan reproduktif dan pekerjaan domestik yang terkait dalam urusan rumah tangga. Ketika perempuan memasuki wilayah publik pun, perempuan masih dipandang sebagai tenaga kerja murah yang layak dibayar rendah. Lebih parah lagi penderitaan perempuan dari keluarga miskin. Mereka hidup amat menderita karena menanggung keadaan sebagai warga negara yang terbelakang, sebagai petani yang tinggal di daerah yang miskin sekaligus sebagai perempuan yang hidup dalam suasana didominasi masyarakat berjenis kelamin lelaki.

Kenyataan bahwa perempuan selama bertahun-tahun dipandang sekedar sebagai the second sex membuat Gereja Katolik memberikan pandangan yang tepat tentang perempuan. Dalam Familiaris Consortio, Paus Yohanes Paulus II dengan tegas mengatakan, “Allah mewahyukan martabat perempuan dengan cara yang seluhur mungkin, dengan mengenakan tubuh manusiawi dari Perawan Maria, yang oleh Gereja dihormati sebagai Bunda Allah. Gereja menyebutnya Hawa baru dan menampilkannya sebagai pola perempuan yang ditebus. Sikap hormat Yesus yang penuh perasaan terhadap perempuan, yang dipanggilNya untuk mengikutiNya dan menjadi sahabat-sahabatNya, penampakanNya pada hari Paska pagi kepada perempuan sebelum Ia memperlihatkan Diri kepada para murid lainnya, perutusan yang dipercayakan kepada para perempuan untuk menyampaikan warta gembira tentang kebangkitan kepada para Rasul. Semuanya itu merupakan tanda yang menggarisabawahi bahwa Tuhan Yesus secara khas menghargai kaum perempuan” (FC. 22).

Kesadaran akan tidak adanya penghargaan yang dialami kaum perempuan, telah membuat mereka berjuang untuk mendapatkan apa yang dinamakan kesetaraan. Perjuangan perempuan pada dasawarsa terakhir memang mampu membongkar mitos bahwa perempuan mahluk lemah, korban, subordinat, sekedar konco wingking. Posisi ini kebanyakan diraih oleh perempuan di perkotaan. Mereka berhasil meraih prestasi di bidang ekonomi sebagai unsur untuk diperhitungkan di wilayah publik. Kemandirian secara ekonomis membuat mereka tak lagi pasif sekedar sebagai the second sex.

Statistik di Indonesia menunjukkan, dalam kurun waktu satu dasawarsa, jumlah PNS perempuan Indonesia mengalami peningkatan sekitar 5 persen dengan jenjang pendidikan yang juga meningkat. Sementara dalam waktu sepuluh tahun, terdapat peningkatan sekitar 10 persen untuk tingkat melek huruf pada kaum perempuan, dari sekitar 74 persen menjadi 84 persen. Selain itu persetujuan kuota 30 persen perempuan di badan legislatif, semakin banyaknya kesempatan pendidikan dan pekerjaan perempuan telah memberi angin segar bagi perempuan. Meskipun masih terdapat banyak kekurangan.

Peluang ini tetap memberikan tantangan bagi perempuan. Bagaimana perempuan bisa menguasai status rangkap itu ketika harus berkarier? Padahal perempuan tetap berada dalam posisi pemegang tanggung jawab beresnya segala urusan domestik. Perempuan sendiri telanjur percaya akan peran mereka sekedar sebagai konco wingking, the second sex atau bahkan pasrah terhadap represi lelaki. Bahkan ada yang menerima posisi subordinat tersebut sebagai kodrat dan bukan budaya.

Di sisi lain kemapanan perempuan secara ekonomis bisa membuat perempuan menjadi sangat maskulin, bahkan anti lelaki. Persoalannya apakah dengan keadaan perempuan yang menjadi sangat powerfull dengan perannya di wilayah publik tersebut lantas dengan sendirinya perempuan lebih sombong, serba tahu, menganggap diri modern daripada lelaki dan mereka yang memilih peran di wilayah domestik. Jawabnya tentu tidak.

Namun tetap saja ada fakta demikian, “Susahlah perempuan sekarang, sekolah tinggi-tinggi, malah enggak mau kawin”. Atau keputusan nekat perempuan meminta cerai dari suaminya karena merasa terkurung dalam perkawinan, merasa sekedar menjadi “mesin” kaum lelaki, merasa pintar serta mampu menghasilkan uang lebih banyak. Sementara lelaki menjadi repot karena perempuan terlalu pintar hingga ogah menyentuh dapur atau tidak tahu membereskan urusan rumah tangga. Mungkin contoh-contoh ini terlalu ekstrim, tetapi potret buram itu tetap ada.

Maka hal yang paling strategis untuk senantiasa diperjuangkan terus menerus ialah bahwa antara pria dan wanita adalah sosok-sosok yang diciptakan untuk saling melengkapi yang dipersatukan untuk bukan untuk saling bersaing tetapi untuk saling menciptakan suasana yang produktif. Kesetaraan dengan tetap menghargai keunikan masing-masing harus semakin diciptakan. Penciptaan adalah sebuah perjuangan untuk berproses. Apalagi dalam budaya yang memang sejak awalnya menempatkan wanita sebagai the second sex. Perjuangan itu membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Paskah Di Era Neoliberal: Bangkitlah Komunitas Basis



Paskah belum berlalu, masa paskah masih kita jalani. Paskah diimani sebagai peristiwa Kebangkitan Yesus. Kebangkitan Yesus menunjukkan kemenanganNya atas maut. Yesus telah mati karena dosa manusia yang tampil dalam rupa keangkuhan kaum kuat kuasa pada jamanNya. Mereka membenci karya Yesus mermbongkar struktur sosial, ekonomi, politik demi memerdekakan kaum miskin.

Kematian Yesus di salib justru berkenan di hadapan Allah. Kebangkitannya pada hari ketiga merupakan bukti nyata. Benar bahwa biji gandum harus jatuh ke dalam tanah dan mati agar menghasilkan banyak buah (Yoh 12:24). Dengan demikian kematianNya bukan kematianNya konyol. KematianNya bernilai luhur karena Ia mati dalam misi pemerdekaaan tanpa kekerasan.

Di balik peristiwa Paskah, terdapat kisah para wanita saksi pertama kepergian Yesus serta para murid yang menyaksikan penampakkanNya. Sesungguhnya mereka berada dalam situasi sulit dan yang pasti amat takut. Seluruh sistem kaum kuat kuasa telah menindas mereka. Apalagi Yesus yang mereka ikuti telah mati secara hina. Mereka mengalami ujian berat berupa pengalaman kesengsaraan Sang Guru. Ketika terjadi penampakan mereka ragu-ragu, degil dan tak percaya begitu saja. Akan tetapi kelak peristiwa Paskah menjadikan para rasul pelayan pembangunan era baru dan terlebih Petrus yang menguatkan iman saudara-saudaranya. Ketakutan, kecemasan personal itu kelak terkristal menjadi komunitas yang percaya untuk mewartakan kabar gembira.

Paskah kemudian mendapat arti baru, saat Allah berkenan menyelamatkan, membela, memeluk dan solider dengan mereka yang menderita, yang kalah, yang tergusur dari cengkeraman maut. Kini, mereka adalah kaum miskin yang tersingkir dalam percaturan sistem liberal-kapitalis. Maut pada masa sekarang hadir dalam rupa ancaman nafsu serakah manusia, ialah dosa. Dosa jaman ini tak hanya self interst manusia tetapi juga sistem sosial, ekonomi, politik, budaya serta keputusan yang mengancam kaum miskin dan menguntungkan kelompok kecil masyarakat. Wujudnya berupa struktur neoliberalisme yang digerakkan ideologi kepitalisme-liberalisme.

Kapitalisme-liberalisme menyebabkan kompetisi penuh sebagai satu-satunya cara untuk bertahan hidup. Siapa yang bertahan dialah yang terbaik (the fittest the best), siapa yang bertahan dialah yang menang (survival of the fittest). Dalam hal ini tak ada kedaulatan rakyat. Kedua paham yang dihembuskan oleh globalisasi selain melumpuhkan daya politik dan ekonomi juga merontokkan daya sosial warga.

Budiman Sujatmiko (Disiplin Pasar Neoliberal, Kompas, 2002) yakin terhadap lumpuhnya ikatan solidaritas horisontal. Lemahnya ikatan solidaritas horisontal merupakan akar kehancuran civil society. Tanpa ragu ia mengatakan bahwa penyebab kehancuran itu ialah dominasi gelombang neoliberal yang berkembang sejak tahun 1980-an. Bentuknya ialah kekacauan pembangunan ekonomi dan perpolitikan negara-negara berkembang.

Budiman mengatakan bahwa kelas menengah bersekutu dengan sistem politik otoriter dan ekonomi neoliberal. Akibatnya, lapisan masyarakat bawah mengalami pemisahan dalam unit-unit produksi kecil-kecilan. Mereka terpecah sekedar menjadi buruh sub kontrak, pekerja lepas, petani yang kehilangan hak atas tanah, para pengecer kecil, berkurangnya konsentrasi buruh dan jutaan massa pengangguran. Budiman menyebut massa sebagai partikel-partikel atom yang mengambang hilir mudik sekaligus terasing satu sama lain.

Sependapat dengan Budiman, Indra J. Piliang (Demokrasi Tempe dan Peragian Sosial, Kompas, 2003) membuktikan lemahnya solidaritas sosial di Indonesia. Indra menyebut kelas menengah yang kehilangan arah, emoh terjun ke politik praktis, lemahnya political reverage komunitas-komunitas pendobrak, gagalnya kalangan muda menyepakati agenda bersama, tiadanya sinergi antar kaum reformis dan demokrat serta tokoh-tokoh ormas yang saling divergen. Mereka kebanyakan kehabisan energi karena terbelit masalah internal untuk survival of the fittest.

Inilah saat hadirnya akhir sosial. Kesatuan atau solidaritas semakin kehilangan realitas sosialnya. Alan Tourine (Two Interpretations of Social Change, University of California Press, 1992) menyebutkan bahwa penyebabnya ialah individu maupun kelompok yang tidak lagi bertindak sesuai dengan nilai dan norma sosial, tetapi mengikuti strategi kapitalisme global. Proses akhir sosial ini ditandai dengan lenyapnya komunitas yang diikat oleh ideologi politik tertentu, berganti individu-individu yang satu sama lain saling berlomba dalam sebuah arena duel.

Noorena Hertz (Silent Takeover and The Death of Democracy) menyebut keadaan itu sebagai the death of democracy. Kematian demokrasi sebenarnya telah diupayakan kaum kuat kuasa yang sibuk melayani kapitalis global. Mereka menjajakan negaranya kepada kapitalis global agar menanamkan modal dengan tawaran menggiurkan sekaligus menindas rakyat. Kaum kuat kuasa tidak lagi mengabdi rakyat tetapi justru menguntungkan dirinya dan kapitalis global. Beberapa contoh kebijakan yang menindas itu ialah: penurunan tarif impor, penjualan aset perusahaan milik negara, kenaikan tarif listrik, BBM dan sebagainya. Kaum kapitalis global dengan demikian memperlemah institusi demokrasi bahkan mengupayakan kematiannya. Sementara itu campur tangan IMF, World Bank dan WTO yang berdalih menyehatkan perbankan terbukti mengakibatkan Indonesia yang semula tak punya utang kemudian terbebani 75 milyar dollar AS

Betapa mengerikan jebakan-jebakan kapitalisme-liberalisme yang tidak mengenal altruisme, etika dan kemurahan hati. Susan George (Kapitalisme Neoliberal, Kompas, 2003) peserta diskusi Third World Social Forum dari Porto Alegro, Brasil menyerukan bahwa strategi yang dipakai bukan lagi persuasi. Karena, tak ada lagi penderitaan yang mampu mengendalikan nurani mereka untuk mengubah praktik-praktiknya yang menindas. Hanya kekuatan rakyat yang bisa mengubahnya, tetapi gerakan ini harus non kekerasan.

Globalisasi dengan ideologi neoliberalisme memang telah memangsa dengan kerakusannya, tetapi kekuatan rakyat antiglobalisasi akan melawannya. Kekuatan rakyat itu ialah para mahasiswa, penganggur, buruh, aktivis lingkungan, rakyat desa yang tergususr, serta mereka yang masih punya hati untuk kaum miskin yang lemah, tergeser dan tergusur. Sebagai contoh: pertemuan WTO di Seatlle, November 1999 diprotes sekitar 30.000 orang, pertemuan Bank Pembangunan Asia di Chiang Mai awal Mei 2002 dihujat 5.000 aktivis, buruh India mogok menolak penyerahan kedaulatan nasional ke tangan IMF dan World Bank pada tanggal 10 Mei 2002, sementara itu 80.000 aktivis menentang aksi IMF di Argentina pada pertengahan Mei 2002, konferensi PBB tentang pembangunan baru Agustus-September 2002 di Johanesberg dicaci 10.000 orang, pertemuan WEC di Davos, Swiss, Januari 2002 ditentang.

Di Indonesia, pada Januari 2002 CGI digugat Koalisi Anti Utang, awal 2003 kita ingat ini kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik serta telepon sebagai syarat pengucuran dana IMF ditentang di hampir seluruh wilayah Indonesia. Karena, seperti pendapat Joseph Stiglitz (Globalization and It’s Discontent), anjuran IMF dan sekutunya tidak membantu, tetapi justru memojokkan negara yang dibantu ke jurang utang, apalagi bantuan dari mereka hanya menguntungkan kapitalis global di Wall Street.

Aneka protes tersebut memang menunjukkan benih-benih kebangkitan komunitas basis antineoliberalisme. Benih kesatuan antineoliberalisme itu akan lebih terarah bila ada sinergi, kerjasama, baik antar individu maupun antar komunitas basis, yang anti divergensi, anti individulis sehingga akan mengurangi persaingan di antara mereka.

Kebangkitan komunitas basis yang sedemikian ini akan mampu menyusupkan rancangan yang mempengaruhi keputusan pemerintah dari tingkat lokal, basis dan pelan-pelan mengarah ke pusat dalam bentuk yang besar. Komunitas-komuniras inilah yang bisa menyebarkan konsep kesadaran akan hak di tingkat lokal. Pemberdayaan yang ditaburkan akan memicu pastisipasi masyarakat dalam membuat keputusan-keputusan yang memihak kaum miskin serta menumbuhkan masyarakat sehat sebagai pesaing neoliberalisme.

Peristiwa kebangkitan telah menjadi referensi bagi individu yang semula takut, cemas, degil, tak percaya, terasing, mencari selamat sendiri survival of the fittest, karena Sang Guru mati secara hina) menjadi rindu kebangkitan, bersekutu, berkumpul dan saling menguatkan. Sukacita Paskah karena kebangkitan telah menjadi dasarnya. Memang sukacita itu sulit karena kesusahan dan penderitaan mengelilingi mereka, layaknya kepedihan manusia jaman ini menyaksikan aneka kerakusan neoliberalisme dalam rupa perang terbuka atau penindasan halus. Tetapi sukacita yang dimaksud bukan gebyar hura-hura pesta, melainkan sukacita jernih, berani menghadapi kesumpekan layaknya aneka penindasan atau pelanggaran HAM, bahkan maut sekalipun karena iman dan harapan. Dalam kepedihan dan kesusahan ditinggalkan Yesus, tetap ada harapan. Kelak komunitas kecil yang penuh harapan, sebagaimana dicatat Paulus, justru berkembang, bertambah kira-kira tiga ribu jiwa, bertekun dalam doa, memecahkan roti, tetap berbagi, sehati, makan bersama dengan bumbu rasa gembira dan tulus hati mewartakan kabar gembira pada dunia (Kis 2:41-47).

Jemaat perdana saksi pertama kebangkitan Yesus telah mengajarkan bahwa hanya dengan kebangkitan komunitas basis yang didasari niat sinergi atau merger, daya tawar menghadapi kerakusakan neoliberalisme akan terbentuk. Kebangkitan komunitas basis niscaya akan menumbuhkan rasa solidaritas bangsa. Dari ruang kecil inilah demokrasi bisa ditumbuhkan hingga kelak menjadi civil society yang menjadi kekuatan metafisik mengatasi kekuatan negara dan pasar, sekaligus menjadi kekuatan bayangan pembela kaum miskin, kaum penderita yang lemah, tergeser dan tergusur.

Sekedar pengalaman dari wilayah lahirnya komunitas basis, Bogota tiap malam ialah sebuah kota riuh hura-hura. Ibu kota para kartel obat bius, para pejalan kaki mabuk, berdendang lagu-lagu Amerika Latin, atau nongkrong bergerombol di pinggir jalan, di trotoar, bercerita dan tertawa-tawa. Namun jauh di pinggiran kota Honorio del Jesus tengah duduk bersama kelompoknya. Di tangan pedagang ikan itu terbuka sebuah Kitab Suci yang lusuh. Sementara anggota lainnya mengikuti dengan sepenuh hati. Sore hari duduk sendirian atau dalam kelompok mendengarkan sabda merupakan kesempatan baginya dan banyak kelompok-kelompok kecil lainnya untuk memilah hidup dari kepalsuannya. Mereka mendengarkan sabda, berdoa dan sharing pengalaman. Dan karena didasari sabda Allah buahnya bukan saja pertobatan batin tetapi juga perbaikan hidup sosial yang nyata. Hikmahnya adalah di saat terjadi kebobrokan yang menggerogoti negerinya, mengobatinya dimulai dari pinggir, dari kelompok-kelompok kecil, bukan dari tengah meja kekuasaan yang angkuh dan korup.

Marcello de Avezedo yang menulis Basic Ecclesial Communities, Scope and Challenge of a New Way of Being Church, 1987, semacam menggarisbawahi bahwa dari ketidakberdayaan bisa lahir sepercik harapan. Di hadapan jurang, orang yang terpojok harus melompat sendiri untuk sampai ke sisi lain bernama harapan. Inilah yang juga dimiliki para saksi pertama peristiwa kebangkitan Yesus.

Indahnya Kemerdekaan



Wahai Kau Burung Dalam Sangkar:
Wahai kau burung dalam sangkar, sungguh nasibmu malang benar, tak seorangpun ambil tahu, duka dan lara di hatimu // Wahai kau burung dalam sangkar, dapatkah kau menahan siksa, dari kekejaman dunia, yang tak tahu menimbang rasa // Reff: Hati menangis, hati patah, riwayat tertulis, penuh dengan tetesan air mata // Sungguh ini suatu ujian, tetapi hendaklah kau, bertahan, sujudlah kepada Tuhan.


Sekedar Mengantar

Seorang pemikir bernama Hegel pernah berkata: “sejarah adalah sebuah proses pembebasan”. Memang terbukti bahwa sejarah yang berlalu menunjukkan manusia yang mencari makna terdasar tentang kemerdekaan. Gagasan yang pernah muncul ialah, kemerdekaan dari berbagai halangan (misalnya: dari determinasi alam, dari kendala-kendala manusiawi dsb). Gagasan tersebut belumlah memuaskan manusia untuk mencari makna kemerdekaannya secara mendasar dan berkualitas. Makna terdasar dan berkualitas tentang kemerdekaan manusia justru terletak pada pemahaman kemerdekaan untuk. Kemerdekaan ini berarti bertujuan membangun masyarakat lebih manusiawi atau yang lebih sesuai dengan keluhuran martabat manusia.

Demikianlah kemerdekaan menjadi panggilan tertinggi dalam hidup manusia. Kemerdekaan manusia lalu diartikan sebagai tahap kemanusiaan tertinggi atau humanum, sebagimana dikatakan Hans Kung, sebagai titik kematangan identitas kata Erik H. Erikson, atau sebagai kesadaran moral universal menurut Lawrance Kohlberg. Lalu, apa sih kemerdekaan, yang konon indah itu, dalam perspektif ajaran Katolik ? Tulisan ini akan mencoba mengulasnya.

Pemahaman Tentang Kemerdekaan

Gagasan tentang kemerdekaan didasarkan dari ajaran bahwa Allah membuat manusia menurut citraNya sendiri. Maksudnya, kepada manusia dikenakan kekuatan yang serupa dengan kekuatan Tuhan sendiri, agar manusia merajai binatang dan unggas. Sejak lahir manusia dianugerahi akal budi, kemampuan dan kecakapan-kecakapan tertentu dan sifat yang harus diolah supaya membuahkan hasil. Manusia diciptakan Tuhan sebagai mahluk yang berdaulat. Semua hak manusia ialah hak mengembangkan diri sebagai citra Allah serta menentukan keputusannya sendiri . Hak manusia dilindungi Tuhan, terutama bila ia sendiri tidak mampu membela diri.

Ketika manusia kehilangan haknya karena kesalahannya sendiri, Tuhan tetap membela dan melindunginya sebagimana tertulis dalam Surat Rasul Paulus kepada umat di Korintus: “apa yang lemah bagi dunia, dipilih Allah untuk memalukan yang kuat, dan apa yang tidak terpandang dan yang hina bagi dunia, dipilih Allah, bahkan apa yang tidak berarti, dipilih Allah untuk meniadakan yang berarti, supaya jangan ada orang yang memegahkan diri di hadapan Allah”.

Kemerdekaan amat dirindukan manusia. Tetapi seringkali manusia mendukung kemerdekaan dengan cara yang salah. Manusia mengartikannya sebagai kesewenang-wenangan untuk berbuat sesuka hatinya atau bertindak jahat. Padahal kemerdekaan yang sejati merupakan tanda yang mulia, gambar Allah dalam diri manusia, karena Allah bermaksud menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri. Maksudnya supaya manusia secara sukarela mengabdi kepadaNya secara merdeka hingga mencapai kesempurnaan hidup. Memang kemerdekaan manusia seringkali dibelenggu dosa, tetapi dengan bantuan rahmat Allah manusia dapat meluruskan gerak hatinya kepada Allah. Setiap manusia harus mempertanggungjawabkan perilaku hidupnya sendiri di hadapan tahta pengadilan Allah, sesuai dengan perbutannya yang baik maupun yang jahat.

Saat terbelenggu oleh dosa, manusia tetap merindukan kemerdekaan. Kitab Perjanjian Lama menulis, ketika manusia mengalami ketidakmerdekaan, manusia berseru kepada Allah supaya menjadi pembebas dari segala kesesakan. Kitab Keluaran mengisahkan peristiwa pemerdekaan bangsa terpilih dari penindasan bangsa asing dan perbudakan. Kemerdekaan itu dimaksudkan untuk pembentukan umat Allah dan Ibadat Perjanjian yang dirayakan di Gunung Sinai. Peristiwa tersebut telah menjadi kenangan bagi umat Yahudi yang hidup dalam pengharapan akan kemerdekaan baru setelah runtuhnya Yerusalem dan pembuangan di Babilonia. Pengalaman ini menorehkan pengalaman bahwa Tuhan adalah Pembebas.

Kecemasan dan penderitaan yang dialami oleh mereka yang setia kepada Allah dan Perjanjian merupakan tema beberapa Mazmur. Bentuknya berupa keluhan, permohonan bantuan dan ucapan syukur yang mengacu pada keselamatan religius dan pemerdekaan. Penderitaan tersebut merupakan cermin situasi kemiskinan, tekanan politik, permusuhan dengan para lawan, ketidakadilan, kegagalan dan kematian. Mazmur itu sekaligus mengungkapkan bahwa hanya dari Tuhanlah seseorang dapat mengharapkan keselamatan dan penyembuhan.

Para Nabi sesudah Amos pun menyatakan tuntutan keadilan dan solidaritas serta mengecam kaum kaya yang menindas kaum miskin. Para nabi membela para janda dan yatim piatu. Mereka mengecam penguasa dengan ancaman bahwa mereka akan mengalami hukuman keras karena kejahatannya. Para nabi mewartakan bahwa kesetiaan pada Perjanjian Tuhan harus diikuti dengan tindakan adil kepada sesama, karena Tuhan adalah pembela dan pembebas kaum miskin. Apalagi, Perjanjian Lama menegaskan perintah mengasihi sesama merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan sosial. Tujuan dari pemerdekaan itu tak lain kedamaian di mana tercipta ketertiban baru, baik hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama dan alam. Saat di mana Kerajaan Allah hadir.

Perjanjian Baru mempertegas tuntutan Perjanjian Lama secara lebih radikal. Yesus yang menjadi miskin mengajak manusia untuk mengenal kehadiranNya dalam diri orang miskin. Yesus mengalami penderitaan sebagaimana kaum miskin yang menderita.. Kemiskinan Yesus bukan hanya protes negatif terhadap nilai-nilai Mamon, bukan sekedar solidaritas dengan kaum miskin saja, tetapi merupakan perlawananNya terhadap Mamon.

Yesus menyadari bahawa Ia yang didorong oleh Roh Kudus memperjuangkan pemerdekaan kepada orang yang miskin. Ia mempertegas pembelaanNya kepada kaum miskin dalam kotbah di tanah datar. Ia pun menuntut kesempurnaan kepada para muridNya dalam perbuatan kasih, sebagaimana Bapa yang penuh belas kasih. Jelaslah bahwa panggilan orang Kristen untuk menjalankan kasih persaudaraan dan berbelas kasih. Sikap Yesus dipertegas dengan pernyataanNya bahwa dalam dan melalui kaum miskinlah Ia akan melaksanakan hukuman terakhirNya demi seluruh umat manusia. Sampai akhirnya, Yesus menyempurnakan karyaNya di kayu salib. Saat itulah Ia dipaku di gunung Kalvari karena hidup beragama manusia yang terpolusi uang dan kekuasaan.

Santo Paulus mempertegas anjuran ini saat menghadapi situasi Korintus yang kacau dengan menekankan ikatan persaudaraan cinta kasih dan membantu saudara yang kekurangan. Dengan demikian, wahyu Perjanjian Baru mengajarkan kepada kita bahwa dosa adalah kejahatan yang terbesar, maka kemerdekaan yang diusahakan mestinya kemerdekaan dari dosa yang menjadi penentu kemerdekaan lainnya.

Sifat radikal kemerdekaan yang dibawa Yesus dan diberikan kepada semua orang menuntut perubahan kondisi sosial atau politik. Sumbernya ialah kemerdekaan baru yang diberikan oleh rahmat Kristus yang harus berdampak dalam bidang sosial politik. Oleh rahmat itu tiap pribadi hendaknya mematikan akar kejahatan yang mengakibatkan penindasan dan ketidakadilan. Akar kejahatan terletak dalam pribadi yang harus dipertobatkan oleh rahmat Kristus supaya hidup dan bertindak sebagai mahluk baru dalam cinta kasih kepada sesama.

Kemerdekaan Dalam Kitab Suci

Kitab Suci memuat tiga arti berbeda dari kata kemerdekaan ialah: merdeka dari perbudakan, merdeka dalam bersikap dan berperilaku dan merdeka untuk menaati hukum kemerdekaan yang sempurna, yaitu warta gembira Kerajaan Allah. Kemerdekaan dalam arti tersebut merupakan kemerdekaan sejati yaitu kemerdekaan anak-anak Allah dalam Yesus Kritus.

- Pengalaman Kemerdekaan Dalam Perjanjian Lama

Salah satu penagalaman orang Yahudi ialah menikmati kemerdekaan dari perbudakan Mesir. Pengalaman kemerdekaan ini dirasakan mereka sebagai karya Allah. Kenyataan hidup sebagai budak telah melahirkan rasa setia kawan dan persaudaraan di antara mereka. Suasana itu memberi semangat dan kegembiraan untuk hidup dalam persatuan dan harga diri dalam kebersamaan. Lebih dari itu, pengalaman tersebut menyadarkan bahwa Allah hadir dan berkarya kepada mereka serta mengantar mereka menjadi bangsa yang memiliki tanah air terjanji. Perjuangan mereka untuk merdeka bukan lagi perjuangan mereka sendiri, tetapi Allah sendiri telah memerdekakan mereka. Allah telah menganugerahi kemerdekaan sehingga orang Yahudi memiliki kebebasan bersikap dan bertindak. Karena itu, kesetaraan di antara mereka yang telah memberi dampak positif dirasakan sebagai kehendak Allah sendiri.

Atas dasar pentingnya menjaga kesetaraan dan melestarikan kemerdekaan anugerah Allah itu, orang Yahudi mulai mengatur kemerdekaan mereka melalui peraturan. Dalam Kitab Suci diceritakan, Allah sendiri mengatur kemerdekaan mereka melalui Hukum Taurat. Peraturan-peraturan yang tertulis dalam Hukum Taurat selalu berbunyi: “Tuhan berfirman…” Mereka pun menghayati hukum sebagai kehendak Allah yang harus mereka taati. Sebagaimana di hadapan Allah mereka setara memperoleh kemerdekaan, demikian juga di hadapan hukum mereka sama dan oleh hukum dijaga, agar mereka selalu setara.

Hukum Taurat berusaha agar setelah orang Yahudi mengalami kemerdekaan, mereka tidak menumpuk kekayaan pada sejumlah kecil warga, tetapi mewujudkan kesetaraan di antara mereka. Peraturan hukum yang dihayati sebagai kehendak Allah diharap lebih memastikan dan menjamin kesetaraan itu, agar tidak akan terjadi penindasan, pemerasan atau pemaksaan kehendak yang mengancam kemerdekaan.

Kenyataan yang terjadi sebaliknya, Hukum Taurat gagal ditaati. Akibatnya terjadi penindasan dan penderitaan kaum lemah, serta kebinasaan seluruh bangsa. Penderitaan ini memuncak pada pembuangan ke Babilon, saat di mana Yerusalem diratakan dengan tanah. Keadaan di Babilon lebih buruk, penindasan lebih kejam, negeri mereka dihancurkan. Masa ini menyadarkan bahwa mereka kembali menjadi budak. Semua itu terjadi karena desakan para nabi agar bertobat tak mereka hiraukan, sebagaimana seruan Yesaya, “bertobatlah, hai orang Israel, kepada Dia yang sudah kamu tinggalkan jauh-jauh !”. Meskipun terjadi penderitaan yang hebat, para nabi tetap menguraikan hadirnya masa depan yang cerah. Sebagaimana dituturkan Yehezkiel, “dan kamu akan diam di dalam negeri yang telah Kauberikan kepada nenek-moyangmu dan kamu akan menjadi umatKu dan Aku menjadi Allahmu. Aku akan melepaskan kamu dari segala dosa kenajisanmu dan Aku akan menumbuhkan gandum serta memperbanyaknya, dan Aku tidak lagi mendatangkan kelaparan atasmu…”.

-Kemerdekaan Dalam Perjanjian Baru

Yesus datang sebagai penyelamat yang datang dari Tuhan. Ia memerdekakan manusia dari penderitaan. Lebih dari itu, Yesus mengajak manusia agar merdeka dari akar penyebab penderitaan, yaitu dosa. Sebagaimana dikatakanNya, Waktunya telah genap; Kerajaan Allah sudah dekat. Bertobatlah dan percayalah kepada Injil. Kemerdekaan berarti pemerdekaan yang menyelamatkan manusia dari perbudakan dan ketakutan. Ini terjadi bila manusia menerima Roh Keputraan, “Lihatlah betapa besar kasih yang dikurniakan Bapa kepada kita, sehingga kita disebut anak-anak Allah, dan memang kita adalah anak-anak Allah”. Roh perbudakan dan ketakutan ini kerapkali tampak mewarnai kesalehan Perjanjian Lama. Tetapi kemerdekaan yang ditampakkan Yesus sudah pula bertunas dan bersemi dalam Perjanjian Lama, sebagaimana pernah ditulis: “…tetapi, karena Tuhan mengasihi kamu dan memegang sumpahNya yang telah diikrarkan kepada nenek moyangmu, maka Tuhan telah membawa kamu keluar dengan tangan kuat dan menebus engkau dari rumah perbudakan”. Dalam kemerdekaan itu, manusia diajak masuk dalam hubungan kasih. Dalam hubungan ini, manusia dimerdekakan dari dosa dan upah dosa, ialah kematian, seperti ucapan Paulus, “tetapi, dalam pengharapan, karena mahluk itu sendiri juga akan dimerdekakan dari perbudakan kebinasaan dan masuk ke dalam kemerdekaan kemuliaan anak-anak Allah”.

Dalam diri manusia, kemerdekaan hanya terwujud, kalau manusia itu merdeka dari pamrih, kehendak sendiri dan kepentingan sendiri, seperti dikatakan Paulus: “sebab oleh karena mereka tidak mengenal kebenaran Allah dan oleh karena mereka berusaha mendirikan kebenaran mereka sendiri, maka mereka tidak takluk kepada kebenaran Allah”. Hidup kemerdekaan tanpa pamrih, kehendak dan kepentingan sendiri, merupakan panggilan pribadi setiap manusia, “saudara-saudara, memang kamu telah dipanggil untuk merdeka. Tetapi janganlah kamu mepergunakan kemerdekaan itu sebagai kesempatan untuk kehidupan dalam dosa, melainkan layanilah seorang akan yang lain oleh kasih”.Hidup Kristen itu diatur dengan hukum Roh, “sebab Tuhan adalah Roh dan di mana ada Roh Tuhan, di situ ada kemerdekaan”. Lewat kemerdekaan ini, orang Kristen dibebaskan dari dunia, dari nafsu, dari daging seperti tuturan Paulus, “tetapi kamu tidak hidup dalam daging, melainkan dalam Roh, jikalau memang Roh Allah diam di dalam kamu. Tetapi jika orang tidak memiliki Roh Kristus, ia bukan miliki Kristus” . Dengan kemerdekaan ini, manusia menjadi budak cinta atau hamba Tuhan dalam pengabdian suci untuk menjadi pelayan untuk semua manusia. Lagi-lagi seperti dikatakan Paulus, “hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalahgunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Tuhan”.

Arti kemerdekaan dalam Perjanjian Baru, dapat dikatakan, berciri dari dan dalam Yesus. Kemerdekaan ini menyelamatkan manusia dari roh perbudakan dan ketakutan. Hukum Allah menjadi hubungan cinta antara Bapa dan anak. Kemerdekaan dalam Yesus ini meliputi merdeka dari dosa, dari hukum dan dari kematian. Kemerdekaan dalam Yesus amat bermakna, karena Yesus sendiri memberi teladan merdeka dari segala pamrih. Ia memanggil manusia secara pribadi, untuk memiliki roh kemerdekaan, yaitu Roh Anak Allah yang mengatur hidup manusia, agar manusia merdeka dari dunia, nafsu dan daging, agar manusia dikuasai oleh cinta demi pelayanan kepada sesama. Pendek kata, manusia dimerdekakan dari perbudakan untuk diperbudak oleh cinta, yaitu Allah sendiri.

Kemerdekaan Manusia Dalam Dokumen Gereja

Sebagaimana telah dijelaskan di depan, Allah menciptakan manusia sebagai makhluk berakal budi. Manusia dengan akal dan budi itulah mereka bertanggungjawab atas segala tindakkannya, “Allah bermaksud menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri “. Kemerdekaan bukan suatu tindakan yang semau gue, tetapi kemerdekaan manusia yang mengarah kepada hal yang baik. Karena kemerdekaan sejati merupakan gambaran Allah dalam diri manusia, agar manusia dengan sukarela mencari PenciptaNya dan dengan mengabdi kepadaNya secara merdeka mencapai kesempurnaan yang penuh dan membahagiakan.

Martabat manusia menuntut agar ia bertindak secara merdeka dan sadar. Apalagi, manusia tindakannya didorong dari dalam diri dan bukan dari luar dirinya. Manusia dapat bertindak merdeka sesuai martabatnya, jika ia memerdekakan diri dari segala nafsu-nafsu liar, supaya dapat secara merdeka memilih apa yang baik. Kemerdekaan manusia yang terluka oleh dosa, hanya dapat diluruskan dengan rahmat Allah sehingga manusia dapat hidup merdeka dan terarah kepada kebaikan. Setiap manusia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang baik ataupun yang buruk.

Manusia diberi kemerdekaan untuk berbuat, ia berhak atas segala tindakanya. Manusia harus tumbuh dalam kematangan dalam kebenaran dan kebaikan karena kemerdekaan. Kemerdekaannya akan mencapai kesempurnaan bila terarah kepada Allah. Kemerdekaan akan mewarnai perbuatannya sehingga sungguh manusiawi. Karena, Tuhan telah menjadikan manusia bertanggung jawab atas segala perbuatannya yang dikerjakan dengan kehendak bebasnya. Meskipun demikian, ketidaktahuan, perasaan takut dan segala faktor psikis atau sosial yang lain tetap dapat mengurangi atau menghilangkan kemerdekaan dan tanggung jawab manusia suatu perbuatan.

Tak dapat disangkal bahwa kebebasan manusia terbatas dan dapat salah. Manusia sudah berbuat dosa dan salah. Manusia bisa menolak Allah seperti dilukiskan dalam peristiwa jatuhnya manusia pertama dalam dosa. Sejarah manusia pun menunjukkan bahwa manusia mudah jatuh ke dalam dosa. Manusia yang jatuh dalam dosa merupakan cermin dari penyalahgunaan kemerdekaan. Selain itu, kemerdekaan yang dialami manusia tidak dapat lepas dari pihak lain. Kemerdekaan bukan berarti bisa berbuat seenaknya. Kita harus memperhatikan unsur-unsur lain dalam hidup bersama, terutama harus selalu mengarah kepada yang Illahi. Hanya ada satu hal penting yang tidak menghalangi kemerdekaan manusia, ialah Rahmat Tuhan. Justru dengan rahmat itu kita mampu hidup sesuai dengan kebenaran dan kebaikan yang telah diletakkan Allah dalam hati setiap manusia. Rahmat selalu membantu kita untuk hidup selaras dengan kehendak Tuhan.

KEPUSTAKAAN:

Kitab Suci (Deuterokanonika), LBI: Jakarta, -
Konferensi Waligereja Indonesia, Katekismus Gereja Katolik, Arnoldus: Ende, 1995
J. Hadiwikarta, Pr, Instruksi Mengenai Segi-Segi Tertentu Teologi Pembebasan, Obor:
Jakarta, 1985
R. Hardawiryana SJ (Penterj), Populorum Progressio, Dep. Dokpen KWI: Jakarta; 1994
-, Dokumen Konsili Vatikan II, Obor: Jakarta, 1993
Padmoharsono, SJ, JH., Kebebasan Sejati Anak-Anak Allah, Komisi PSE KWI: Jakarta, 2000
Sugiharto, I. Bambang dan Agus W. Rahmat, Wajah Baru Etika Dan Agama, Kanisius:
Yogyakarta, 2000
Verkuyl, Dr. J, Amanat Pembebasan Pada Masa Kini, BPK Gunung Mulia: Jakarta, 1973

Mempersoalkan Hukuman Mati



"Examines capital punishment through a political lens and with a concentration on cases and anecdotes that illustrate the systemic flaws she uncovered during her research. Who were executed despite strong evidence of innocence. Who was executed despite the fact that he suffered from paranoid schizophrenia and was repeatedly turned away from mental health facilities because he wasn't considered violent. A crime victim herself" (Susan Lee Campbell Solar)

Sejak Presiden Megawati menolak grasi enam orang terpidana mati, masalah hukuman mati kembali menarik perhatian. Hukuman mati selalu memunculkan kontroversi. Di satu sisi, hukuman mati dianggap efektif mengurangi angka kejahatan, tetapi di sisi lain hukuman mati dianggap tidak manusiawi karena melanggar hak hidup manusia.

Penolakan grasi terpidana mati oleh Presiden Megawati dianggap bertentangan dengan konstitusi. Alasannya, UUD 1945 pasal 28 A dan 28 I menyebutkan, “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa… adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Inilah yang mendasari pendapat bahwa hukuman mati tidak boleh diterapkan lagi di Indonesia.

Pendapat kontra terkait pula dengan sikap PBB yang mengeluarkan sebuah Konvenan Hak Sipil dan Politik beserta protokolnya yang sudah menghapus hukuman mati. Aturan internasional ini seharusnya diikuti oleh Komnas HAM Indonesia yang dalam fungsi dan tugasnya mengacu pada Komisi Tinggi HAM di PBB.

Beberapa kalangan justru berpendapat bahwa hukuman mati masih menjadi hukum positif. Karena itu, hukuman mati harus ditimpakan pada terpidana mati. Sikap tersebut didasari oleh adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan dalam pasal 28 yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang…”. Kenyataannya, hukuman mati memang masih tercantum dalam KUHP negara ini.

Akan tetapi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Munarman (Kompas, 19/2/2003) mengatakan bahwa Presiden seharusnya tunduk kepada konstitusi bukan tunduk kepada UU yang bertentangan dengan konsitusi. Sekalipun ada UU yang masih mencantumkan hukuman mati.

Hukuman mati atau capital punishment akar katanya berasal dari caput (bahasa Latin). Kata ini dipakai orang Romawi untuk mengartikan kepala, hidup, hak masyarakat atau hak individu. Hukuman mati dimengerti sebagai hukuman yang dijalankan dengan membunuh orang yang bersalah.

Dalam pengertian hukum, hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang mengandung keseluruhan ketentuan-ketentuan dan larangan-larangan sekaligus memaksa si terhukum. Sanksi ini bertujuan menegakkan norma hukum dan secara preventif akan membuat orang takut melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan. Si terhukum pun menjadi contoh yang menakutkan bagi setiap orang untuk melakukan pelanggaran.

Tujuan hukuman mati yaitu: pembalasan yang lebih menonjol dalam masyarakat primitif, penghapusan dosa yang dilatarbelakangi pandangan religius untuk menghapus kesalahan dengan penderitaan setimpal, membuat jera untuk pelaku kejahatan lain. Hukuman mati bertujuan pula melindungi kepentingan umum dan memperbaiki penjahat yang akan melakukan kejahatan.

Hukuman mati sebenarnya telah tercantum dalam kitab hukum Hammurabi dari Babilonia (1750 SM). Saat itu disebutkan 25 pelanggaran yang memungkinkan seseorang dihukum mati. Kitab hukum Asiria (1500 SM) secara eksplisit menyebutkan pelaku pembunuhan patut dijatuhi hukuman mati. Akan tetapi dalam prakteknya sanksi yang diberikan tidak selalu hukuman mati dan yang mengalami justru masyarakat kelas bawah, misalnya kaum budak serta kaum heretis yang melawan Gereja.

Ketika kejahatan merajalela di abad Pertengahan, Sir William Blackstone (1723-80) menegaskan adanya 160 jenis pelanggaran yang bisa dikenai hukuman mati. Demikian pula Raja William I (1027-1087). Kenyataanya, cara ini tidak mampu mengurangi jumlah kejahatan yang tetap marak hingga masa revolusi industri.

Gagalnya penerapan hukuman mati untuk mencegah dan memberantas kejahatan memicu berbagai pihak mencari alternatif lain. Pada abad ke-19 pelaku kejahatan dikenai sanksi hukuman seumur hidup. Munculnya berbagai alternatif terhadap pelaksanaan hukuman mati justru memacu upaya penghapusan hukuman mati. Upaya penghapusan hukuman mati mencerminkan berkembangnya tata nilai dan sikap hormat terhadap martabat luhur manusia.

Gerakan penghapusan hukuman mati telah gencar dibicarakan sejak abad ke-18. Beberapa tokohnya antara lain: Montesquieu menulis Lettrespersanes (1721), Voltaire membela Jean Callas yang telanjur dihukum mati, Cesare Beccaria (1738-1794) menerbitkan buku An Essay on Crimes and Punishment.

Argumen penghapusan hukuman mati didasarkan pada alasan yang meragukan efektivitas hukuman mati. Putusan seseorang dihukum mati seringkali dianggap tidak berdasarkan observasi empirik tetapi terbatas pada opini polisi dan bantahan para jaksa. Lebih buruk lagi, terhukum kerapkali dihukum berdasarkan motif-motif politik seperti mengancam status quo atau berasal dari kelas sosial dan ras tertentu. Hal ini dialami oleh para budak dan kulit hitam di Amerika pada tahun 1930-1964.

Keberatan lain didasarkan pada pendapat bahwa seseorang yang dihukum mati tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Von Henting menilai hukuman mati bernilai destruktif karena negara dianggap tidak menghargai martabat luhur warganya. Padahal negara seharusnya wajib mempertahankan nyawa warganya dalam keadaan apapun. Leo Polak menganggap hukuman mati beresiko tinggi jika hakim keliru dalam menentukan keputusan sementara terhukum sudah mati.

Alasan bahwa pelaku akan takut jika diberlakukan hukuman mati, tidak sepenuhnya tepat. Di negara yang memberlakukan hukuman mati pun angka kejahatan tidak turun. Contohnya para teroris siap mati untuk tugas mereka dan menghukum mereka justru menjadikan mereka sebagai pahlawan. Pemberlakuan hukuman mati tidak menyelesaikan masalah dan seringkali tidak adil. Sulit sekali membuat putusan hukuman mati bila ada aturan membawa 10 gr heroin akan dihukum mati, lantas bagaimana dengan pelaku yang membawa 9,8 gr.

Dalam beberapa penelitian tentang hubungan antara tindak kejahatan dengan hukuman mati, tidak ada kaitan yang erat. Sejak tahun 1874 Italia tidak menerapkan hukuman mati, namun di tahun 1876-1907 angka pembunuhan menurun dari 9,86/100.000 jiwa menjadi 4,86/100.000 jiwa. Sementara di Rumania yang menghapus hukuman mati sejak tahun 1865, justru angka pembunuhan menurun dari 5,6/100.000 jiwa menjadi 2,5/100.000 jiwa pada tahun 1876-1907.

Gerakan penghapusan hukuman mati segera menyebar ke berbagai negara. Negara-negara tersebut antara lain: Portugal, San Marino, Venezuela, Toskane, Columbia dan Rumania, Belanda, Costa Rica, Italia, Brazilia, Ekuador dan Peru, Norwegia, Austria, Swedia, Lithuania, Selandia Baru, Uruguay, Chili, Denmark, Prancis, Islandia, Swis, Finlandia, Jerman Barat, Inggris, Rhode Island, Wincosin, Maine, Minnesota, North Dakota, Alaska, Hawai, Oregon, Iowa, Vermont, West Virginia dan New York. Saat ini ada 35 negara yang menghapus total hukuman mati, 18 negara menghapusnya kecuali untuk kejahatan perang dan 27 negara mempertahankan hukuman mati tetapi tidak pernah melaksanakannya.

Meskipun angin penghapusan hukuman mati telah berhembus, masih ada negara-negara yang menerapkan hukuman mati. Negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati kebanyakan adalah negara-negara totaliter komunis. Dalam ideologi komunis, pribadi manusia harus kalah dengan kepentingan negara, partai dan ideologi komunis. Negara dunia ketiga yang menerapkan hukuman mati lebih karena kecenderungan kolektivisme, pemerintah yang otoriter serta adanya kaum fundamentalis. Pada tataran moral dapat dikatakan kepekaan negara-negara tersebut terhadap keluhuran martabat manusia dan hak-haknya belum sangat halus atau mereka berpendapat bahwa pribadi manusia dapat dikorbankan demi stabilitas nasional.

Dari uraian di atas tampak bahwa sebenarnya pro dan kontra terhadap hukuman mati telah berlangsung sejak lama. Ketika Litbang Harian Kompas mengadakan jajak pendapat, sebagian besar responden (76 %) menyetujui penerapan hukuman mati sebagai tingkat hukuman paling berat kepada terpidana kasus berat. Para responden menyebutkan beberapa kasus yang pantas dijatuhi hukuman mati yaitu: pembunuhan berencana 32,4 %, narkoba 29,2 %, terorisme 11,7 %, pemerkosaan 10, 4 % dan korupsi 9,1%. Sikap setuju terhadap hukuman mati tersebut tidak bisa dilepaskan dari faktor lemahnya penegakan hukum, ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan makin maraknya aksi kejahatan. Legitimasi negara untuk menentukan hidup mati seseorang pun semakin kuat dengan bertambahnya kasus-kasus pidana yang diganjar hukuman mati dalam enam tahun terakhir ini.

Sikap kontra yang muncul didasari oleh konstitusi negara ini yang melindungi hak hidup manusia dan diberlakukannya Konvenan Hak Sipil dan Politik PBB yang menghapus hukuman mati. Dari pihak terhukum muncul pendapat agar putusan hukuman mati patut ditunda atau diberikan keringanan. Alasannya beraneka seperti: pada kasus Jurit terdapat beberapa kejanggalan dalam vonis, putusan terhadap Adi Kumis dinilai tak adil karena ada pelaku yang belum tertangkap, pada kasus Sumiarsih dan Sugeng diakui bahwa inisiatif pembunuhan bukan dari Sugeng sedangkan dalam kasus Ayodya telah ditemukan bukti baru yang bisa mengubah vonis hukuman mati. Selain itu mereka telah berubah setelah menjalani hukuman penjara sekian lama. Dr Arief Budiman (Kompas 17/2/2003) menilai sistem peradilan kita masih lemah dan berlumuran KKN sehingga kemungkinan besar terjadi ketidakadilan dalam putusan, apalagi mengingat ada banyak orang yang dosanya lebih besar justru dibiarkan bebas.

Persoalan pro dan kontra hukuman mati, jika dilihat dengan budi nurani jernih, memang tidak mudah dituntaskan. Di Indonesia, hal ini terkait dengan maraknya kejahatan sebagai akibat ketidakadilan ekonomi, politik, hukum dan peradilan. Seringkali setelah hukuman mati dilaksanakan, aneka akar permasalahan itu tidak diselesaikan secara tuntas.

Akhir-akhir ini berkembang penghargaan terhadap nilai-nilai hidup manusia seiring dengan berhembusnya isu penegakkan hak asasi manusia di seluruh dunia. Ketika Presiden George W Bush hendak menyerang Irak aneka protes muncul dari berbagai kalangan suku, agama, ras dan golongan. Mereka bersatu padu menentang pelanggaran hak asasi manusia. Demikian pula penghargaan hak asasi manusia seharusnya dijunjung tinggi di negeri ini.

Sebuah ensiklik keluaran Vatikan, Evangelium Vitae artikel 56 menegaskan bahwa: “Makin kuatlah kecenderungan untuk meminta supaya hukuman itu diterapkan secara terbatas atau bahkan dihapus sama sekali… hakikat dan beratnya hukuman harus dievaluasi dan diputuskan dengan cermat dan jangan sampai kepada ektrem melaksanakan hukuman mati kecuali bila mutlak perlu.” Upaya yang lebih penting ialah mempromosikan penghargaan hak asasi manusia kepada seluruh warga sehingga memiliki nurani jernih sebagai kontrol yang menghalangi mereka melakukan tindak kejahatan. Di samping upaya hukum, seiring dengan kampanye penghargaan terhadap hak asasi manusia, saat ini perlu dilakukan pendampingan terhadap 42 orang yang sedang menunggu eksekusi pidana mati, menghibur, bersikap empati dan meyakinkan bahwa mereka berharga. Karena mereka adalah manusia yang hak hidupnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Hidup, 6 April 2003)

Pendidikan Yang Memerdekakan



Pendidikan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Nasib suatu bangsa amat ditentukan oleh kualitas pendidikan di suatu negara. Pendidikan diharapkan mampu membawa anak didik tidak saja dalam mengembangkan potensi intelektualnya, tetapi juga dalam upayanya memuliakan pribadinya sebagai manusia dan warga negara, di samping membantunya mempersiapkan diri memasuki lapangan kerja. Sementara itu pendidikan sendiri menyisakan banyak persoalan untuk sampai pada tujuannya yang luhur. Entah persoalan tentang gaji para pendidik, kurikulum, mahalnya biaya pendidikan bahkan isu baru tentang RUU Sisdiknas.

Seorang Mangunwijaya memiliki prespektif mendalam tentang pendidikan daripada sekedar persoalan yang ramai diperbincangkan. Mangunwijaya mengkritik pendidikan di Indonesia serta memberikan gagasan pemerdekaan dalam dunia pendidikan. Tentu agar kita tidak terlena bahwa sebenarnya ada persoalan serius yang patut juga diperhatikan di samping persoalan-persoalan tersebut dan agar memiliki wawasan segar tentang dunia pendidikan.

Kritik Terhadap Sistem Pendidikan

Mangunwijaya berpendapat bahwa pendidikan merupakan wahana yang paling vital dan fundamental untuk mengembangkan diri secara total dan integral. Ia berpendapat secara humanis bahwa pendidikan merupakan tempat yang membuat manusia semakin menumbuhkembangkan segala kemampuan dan potensi yang telah dimilikinya baik kemampuan kognitif, intelektual, afektif maupun bakat-bakat lainnya. Jika tidak demikian, pendidikan berarti gagal membawa manusia menuju pribadi yang utuh, dewasa dan manusiawi.

Kegagalan tersebut terbukti dengan adanya intervensi ideologis dan kepentingan politik yang mempengaruhi sistem pendidikan. Harus diakui, pendidikan di mana pun, secara historis dan empiris, tak pernah bersifat netral. Sebagai contoh, Mangunwijaya menyebutkan pendidikan telah menjadi alat penguasa untuk memperkuat dan membenarkan kemapanan mereka. Tujuannya tak lain demi pewarisan sikap dan mental untuk melestarikan dan memperkuat status quo kekuasaan penguasa. Situasi ini mencerminkan pendidikan di Indonesia sebenarnya telah menjadi budak dan subsistem yang mengabdi pada kekuatan-kekuatan intern politik, industri, bisnis, keuangan dan pergelutan kekuasaan.

Mangunwijaya melihat, bahwa pendidikan yang humanis sebenarnya telah ada sejak tanggal 17 Agustus 1945. Pendidikan ini menggantikan corak pendidikan yang bersifat sosialisasi, represif dan feodal. Pendidikan humanis ini sangat menghormati harkat dan martabat si anak, termasuk apa yang ada dalam diri si anak. Pada masa Orde Baru, pendidikan menjadi sekedar sosialisasi kognitif maupun afektif dan mengacu pada hegemoni penguasa ekonomi dan politik hingga bersifat indoktrinasi. Sistem pendidikan yang demikian merupakan ciri khas sistem pendidikan militer di mana yang berlaku adalah sistem komando.

Dalam sistem pendidikan yang bercorak militer, pendidikan yang humanis tak berjalan sama sekali. Sistem pendidikan tersebut disusun bukan atas dasar prinsip dan praksis untuk memerdekakan manusia, tetapi semata-mata untuk mengabdi pada struktur politik, industri, bisnis dan budaya yang dikehendaki penguasa. Seluruh sistem pendidikan dibuat seragam untuk memudahkan pengontrolan dengan sistem sentralisme. Akibatnya suasana pendidikan hanya menjadi alat birokrasi negara yang tidak bermanfaat bagi kepentingan individu.

Sentralisme pendidikan selanjutnya membuka jalan bagi para pemodal untuk menjadikan sekolah sebagai medan komersial. Akibatnya muncullah komersialisasi pendidikan. Komersialisasi pendidikan menyeret pendidikan ke arah persaingan kapitalisme semu hingga muncul istilah sekolah elit, plus, unggul, favorit dan sebagainya. Keadaan ini memunculkan persaingan yang tidak fair antara sekolah yang elit, plus, unggulan dengan sekolah yang tidak demikian. Korbannya adalah anak yang miskin yang selalu dikalahkan dalam kompetisi mendapatkan sekolah, apalagi yang baik biasanya mahal hingga tak terjangkau oleh anak yang miskin.

Situasi pendidikan yang demikian menurut Mangunwijaya tidak beres. Ia memprihatinkan suatu suasana yang melenceng dari iklim pendidikan yang sesungguhnya. Ia menilai bahwa sebenarnya program, jalur, jalan sudah ada dan terbuka, tetapi tidak ada yang lewat jalan itu. Akibat dari sistem pendidikan seperti ini adalah kegagalan bangsa Indonesia mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam GBHN, yaitu mewujudkan manusia seutuhnya. Manusia Indoneisa bukan semakin integral dan utuh, tetapi justru bergerak ke arah dehumanisasi. Keadaan ini amat memprihatinkan, karena akan banyak anak didik, terutama yang tidak mampu dan miskin akan menjadi korban dari sistem pendidikan yang ada. Anak yang miskin akan tersingkir hingga selalu berada dalam posisi miskin kemungkinan dan miskin kesempatan selama-lamanya.

Pendidikan Yang Memerdekakan

Mangunwijaya menggagas pendidikan sebagai kesempatan di mana anak didik dapat menumbuhkembangkan potensi-potensi yang telah dimilikinya. Tujuannya agar anak didik mencapai suatu kematangan pribadi dan membuatnya menjadi manusia yang lebih manusiawi secara utuh.

Faktor yang penting dalam pendidikan sedemikian itu ialah upaya memunculkan dan menumbuhkan tataran kesadaran dalam diri manusia, terutama pada anak didik yang sedang mengalami pertumbuhan dan pembentukan diri. Hal ini akan membawa anak didik mengenal, memahami dan mengakui secara realistis kenyataan dirinya yang multidimensional. Keadaan seperti itu akan tercapai bila ada iklim kebebasan bagi anak. Iklim kebebasan yang dimaksud ialah keadaan di mana anak didik leluasa berkreasi dan menumbuhkembangkan segala potensi yang dimilikinya. Kebebasan ini bukan kebebasan yang seenaknya, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.

Dari uraian di atas tampak sekali nilai luhur pendidikan yaitu sebagai sarana pembentukan manusia seutuhnya. Pendidikan yang digagas Mangunwijaya ini tergolong pendidikan yang humanis, karena pendidikan seperti ini menekankan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Artinya memberi kemerdekaan kepada anak didik untuk mengembangkan diri secara penuh. Sementara itu pendidik hanya berperan untuk mendidik, menuntun dan memberikan suasana serta sarana kepada mereka supaya dapat berkembang sebagaimana mestinya.

Sebagaimana yang dikatakan Mangunwijaya,

“Usaha kita ialah mencari sintesis dialektik atau keseimbangan antara pemberian kemerdekaan kepada anak untuk menentukan sendiri apa yang ia senangi (lebih tepat: ia diperhatikan) dan disiplin, binaan dan pengarahan yang sebenarnya juga diharapkan si anak”

Mangunwijaya mempertajam gagasannya tentang pendidikan dengan melihat pentingnya pendidikan dasar. Baginya, pendidikan dasar merupakan pondasi pendidikan dan pengajaran. Lewat pendidikan dasar, Mangunwijaya mengharapkan agar anak didik mengalami pemekaran daya kognitif, kemampun afektif, kemampuan komunikasi, kesehatan raga, pemekaran hati nurani. Kelima unsur tersebut patut diperhatikan sejak awal karena amat penting untuk jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, pendidikan dasar merupakan tempat pendidikan yang mendesak dan strategis untuk dikembangkan. Hal ini disebabkan karena hanya 20 juta anak yang menikmati satu-satunya jenjang pengajaran formal di seluruh kehidupan mereka, yakni SD.

Dalam pendidikan dasar, Mangunwijaya menekankan prinsip ajrih asih. Prinsip ajrih asih maksudnya, anak didik diajari patuh pada peraturan disiplin yang konsekuen, menanggapi teguran yang serius bahkan perlu diberikan “kekerasan pedagogis”. Tetapi semua itu didasari pada sikap asih. Asih melulu memang berakibat sifat manja dan ajrih melulu akan merusak mental anak didik Maka, kedua prinsip itu harus dipadukan, terutama dengan memperbanyak porsi asih yang akan mewujudkan proses pendidikan yang sejati.

Mangunwijaya menaruh perhatian pula pada pendidikan bagi kaum miskin. Mangunwijaya menjelaskan sebagai berikut,

“perbedaan kedudukan dan kepentingan itulah yang membuat masalah pembangunan dan masalah pendidikan-pengajaran tidak adil bila diteropong dari atas saja. Diteropong dari bawah melulu pun tidak lengkap, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dan penglihatan dari bawah (dari kaum lemah, miskin dan terbelakang) jauh lebih penting dan harus diprioritaskan. Justru karena kaum lemah adalah lemah”

Baginya, anak didik yang miskin memiliki kekhasan. Mereka hanya memiliki sedikit kemungkinan untuk melanjutkan sekolah. Maka, yang terpenting ialah bagaimana mereka setelah lulus dari sekolah dasar memiliki modal untuk belajar sendiri seumur hidup. Karena, mereka sesungguhnya memilik kelemahan dalam bidang materiil, moral, mental, intelektual, afeksi dan sebagainya. Sikap guru pun harus memberikan porsi asih yang lebih banyak, yaitu dengan sikap menghargai dan memuji. Ini dilakukan agar anak miskin tidak merasa rendah diri, kalah atau takut.

Anak didik yang miskin perlu memiliki beberapa ketrampilan. Ketrampilan itu meliputi ketrampilan menyelesaikan persoalan dengan penyadaran bahwa segala persoalan dapat diselesaikan. Anak miskin bahkan harus belajar membuat pilihan-pilihan berdasarkan hati nuraninya sendiri agar ia tak hanyut dalam persoalan hidupnya. Mereka juga perlu dibekali dengan pendidikan seni. Pendidikan seni mengajak anak didik mencintai segala yang indah, yang benar, yang sejati sehingga memiliki sikap menolak segala yang jelek, yang bohong dan yang palsu. Dalam hal ketrampilan, anak didik yang miskin perlu diajak menghargai pekerjaan tangan, terutama yang dikerjakan oleh rakyat kalangan bawah yang sungguh berharga, berguna dan pantas.

Ketrampilan yang tak kalah penting ialah ketrampilan berkomunikasi. Oleh karena itu, anak didik perlu memiliki kemampuan bahasa, memiliki sikap yang mempermudah dirinya mendapatkan informasi serta membeda-bedakan pengetahuan mana yang perlu diperoleh dan mana yang tidak relevan dengan kehidupannya. Dengan demikian, anak didik yang miskin mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang akan menumbuhkembangkan dirinya menjadi manusia yang utuh.

Kembali kepada tujuan pendidikan yang terarah untuk menumbuhkembangkan anak didik menjadi manusia yang utuh, hal itu sebenarnya merupakan hak setiap manusia untuk mendapatkannya. Lewat pendidikan anak didik ditumbuhkembangkan daya kognitifnya, perasaan maupun potensi yang ada dalam dirinya. Jika anak didik telah dapat meningkatkan kualitas pribadi maka ia memiliki tanggung jawab sosial. Dari uraian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab semua orang. Memang harus diakui, pendidikan adalah tanggung jawab keluarga, yaitu orang tua, kemudian komunitas terdekat, masyarakat dan akhirnya pemerintah.

Itulah beberapa kritik dan ide Mangunwijaya tentang pendidikan yang menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk mewujudkan tujuan itu tidak cukuplah kita bersandar hanya pada RUU Sisdiknas yang baru saja diketok palu.

Wednesday, November 16, 2005

YB. Mangunwijaya Dan Teologi Pemerdekaannya II



Pengertian

Teologi Pemerdekaan menurut Mangunwijaya ialah: refleksi atau renungan ilmiah oleh ahli (yang sudah beriman) untuk mempertanggungjawabkan (kepada diri sendiri maupun orang luar) bahwa sikap imannya itu pantas didukung oleh daya akal (rasio). Refleksi itu muncul setelah manusia menerima Wahyu. Lebih jelasnya, suatu pertanggungjawaban atas sikap beriman yang mengikutsertakan kemauan atau emosi dan pikiran. Jadi teologi pemerdekaan merupakan aktualisasi dari pikiran manusia sebagai instrumen pertanggungjawaban sikap manusia yang beriman terhadap diri sendiri, sesama dan Tuhan.

Teologi pemerdekaan diwujudnyatakan secara praktis dalam iman demi memihak kepada mereka yang miskin. Seperti yang dikatakan Mangunwijaya,

“teologi pembebasan menambah: tak hanya demi pertanggungjawaban rasional secara beriman, tetapi juga demi tindakan nyata yang praktis dalam iman karena sikap memihak kepada yang terbelenggu dan terhisap dalam segala bentuk”

Teologi pemerdekaan adalah suatu teori, bukan ajaran agama, atau jawaban atas Wahyu, atau sikap iman sebagai jawaban, tetapi merupakan konsekuensi dari iman dan tafsiran manusiawi terhadap apa yang dianjurkan agama.

Mangunwijaya menjelaskan bahwa setiap orang yang beriman pada dasarnya sudah berteologi juga, meskipun secara spontan, implisit, amatir dan tidak ilmiah, tidak reflektif, tidak sistematis serta tidak menggunakan hukum-hukum logika yang sah. Sebagaimana yang dituturkan Mangunwijaya,

“berteologi artinya: berusaha bertanggungjawab secara manusiawi utuh, karena daya akal dalam diri manusia adalah unsur pokok vital kemanusiaannya. Bersama dengan perasaan, daya ekspresi, daya seni, emosi, intuisi, dimensi mistika, juga segi-segi ekonomi, budaya, sosial dan politik. Pendek kata, selaku manusia seutuhnya”

Sebagai contoh, apabila di pasar dijumpai tulisan: kebersihan adalah ungkapan iman, maka tulisan tersebut mengajak pembacanya berefleksi. Apabila iman pembacanya bukan sekedar teori mandul, maka pastilah iman ia terdorong berbuat konkret menyingkirkan kotoran yang ada atau tidak membuang kotoran seenaknya. Inilah bentuk sederhana teologi pemerdekaan yang meskipun amatir tetap perlu untuk meningkatkan martabat manusia secara praktis.

Menurut Mangunwijaya setiap manusia beriman, pada hakekatnya diajak untuk selalu mengamalkan teologi pemerdekaan. Sebab, salah satu tujuan agama yang terutama ialah membebaskan umatnya dari segala belenggu ketidaktahuan, ketidakadilan, kerusuhan, kotoran, kebusukan, dosa manusia secara pribadi maupun kelompok. Tujuannya tak lain demi tercapainya keadaan manusia yang merdeka, menuju keselarasan dengan diri sendiri, dengan sesama, dalam hubungan dengan Tuhan. Jadi, merdeka bukan dalam arti liberal anarkis, melainkan merdeka secara asli, yaitu merdeka sebagai mahluk yang dikasihi Tuhan, Yang mengasihi manusia yang merdeka secara sejati. Sebagaimana pendapat Mangunwijaya tentang kebebasan berikut ini,

“kebebasan bukan dalam arti liberal atau anarkis, melainkan dalam arti asli otentik: merdeka selaku mahluk yang dikasihi oleh Allah yang menyukai manusia yang merdeka secara sejati”

Pemerdekaan yang dimaksud Mangunwijaya bukan pertama-tama persoalan kemerdekaan politik atau ekonomi, melainkan pemerdekaan manusia secara total dan sejati dari segala kedosaan, kekejaman, keserakahan dan batas-batas kepandaian, kemampuan, kulit, bangsa maupun agama. Dasar terpenting gagasan pemerdekaan ialah manusia yang menginginkan kemerdekaan. Maka, usaha yang terpenting ialah memperbaiki tata hukum, segala usaha perikemanusiaan, pengembangan ilmu dan kebudayaan demi pemerdekaan manusia dari belenggu ketidakadilan, ketidaktahuan dan kebohongan. Dengan kata lain, memerdekakan manusia dari segala yang merusak tatanan Tuhan, agar manusia menjadi manusiawi dan mengalami kepenuhan secara pribadi maupun sosial.

Tujuan pemerdekaan yang dimaksud Mangunwijaya terutama untuk memerdekakan rakyat kecil. Mereka adalah rakyat kecil yang tertindas oleh aneka struktur represif yang diciptakan kaum penguasa, kapitalis dan militer. Upaya pemerdekaan Mangunwijaya mengikuti lima prinsip dasar terpenting ialah: semua bentuk ketidakadilan harus digugat. Lalu proses penyadaran agar manusia semakin tahu dan sadar terhadap mekanisme-mekanisme yang membuat mereka miskin. Tak ketinggalan upaya meyakinkan kaum miskin bahwa kemiskinan dapat diubah hanya oleh perjuangan mereka secara gotong-royong. Juga memupuk jalinan solidaritas antara yang mampu dengan mereka yang tidak mampu. Dan penjelasan bahwa bila kaum miskin sudah meningkat keberadaannya hendaknya tidak menginjak kaum miskin lagi.

Pemerdekaan menurut Mangunwijaya dapat diwujudkan dengan mempraktekkan kejujuran, kebenaran, keadilan dan kecintaan, dengan ciri sikap khas, tanpa kekerasan. Mangunwijaya mengakui bahwa pemerdekaan manusia dipengaruhi analisis ekonomi sosial Karl Marx, tetapi Mangunwijaya memperingatkan bahwa manusia memiliki daya pikir dan iman untuk menerima unsur-unsur kebenaran dan menolak yang tidak benar. Sebagaimana yang dikatakan Mangunwijaya,

“Memang tidak ada analisis manusia tentang manusia yang 100% benar seputih salju dan 100% salah sehitam arang di dunia manusia ini. Justru karena itulah kita dianugerahi daya pikir, citarasa, intuisi, apalagi iman oleh Tuhan untuk menyaring mana yang punya unsur-unsur kebenaran dan mana yang mengandung partikel kekeliruan”

Mangunwijaya menegaskan bahwa pemerdekaan pertama-tama adalah soal praksis. Praksis harus didukung dengan dialog dan proses meremajakan diri dengan fakta dan data. Dengan demikian, pemerdekaan menjadi sumbangan hidup nyata bagi manusia yang tertindas dan terbelenggu. Karena, teologi pemerdekaan pun muncul setelah manusia berpraksis atas suatu situasi, atas suatu pengalaman suka duka konkret dari fakta-fakta ekonomi, sosial, politis dan sebagainya. Jadi, teologi pemerdekaan seharusnya merupakan proses-proses historis yang harus selalu diuji dan ditinjau kembali di dalam dan oleh pengalaman serta penghayatan peristiwa-peristiwa dunia, bangsa maupun perorangan.

Kesimpulannya, teologi pemerdekaan adalah suatu ortodoks-praksis (ajaran sekaligus praksis yang benar) secara ilmiah. Suatu refleksi iman yang berbicara tentang iman yang harus diwujudkan dalam praksis. Teologi pemerdekaan mengajak orang beriman memerdekakan manusia dari segala dosa berupa kejahatan,keterbelengguan, penjajahan, baik dalam diri sendiri maupun demi orang lain. Jadi, orang beriman tidak boleh bersikap netral, sebab netral berarti mendukung keadaan dan struktur yang justru membuat manusia miskin. Dengan kata lain, mendukung situasi dosa, mendukung rusaknya tatanan hubungan manusia dengan Tuhan.

Isi

Yesus

Mangunwijaya melihat bahwa Yesus memulai arus baru dalam hidup keagamaan, yaitu Ia merintis praksis beragama yang terarah kepada manusia. Ia mengangkat nasib manusia, menyembuhkan manusia dari berbagai penderitaan, penyakit, kesewenang-wenangan dan eksploitasi, agar manusia mengalami pemerdekaan dari keterbelakangan dalam berbagai dimensi. Yesus meletakkan dasar bahwa mengikuti Dia berarti mengikuti semangat kemanusiaanNya, khususnya terhadap mereka yang selalu “tidak dianggap”, bahkan yang dipaksa hidup tanpa martabat kemanusiaan.

Yesus memberi teladan istimewa. Ia menampakkan diri sebagai Putra Allah yang memilih lahir dalam pangkuan orang-orang dina, lemah, miskin di Betlehem. Ia mengungsi ke Mesir akibat kesewenang-wenangan penguasa dan kemudian Ia tinggal di sebuah desa kecil, Nasareth. Kehidupan publik Yesus di Galilea, Samaria, Yudea lebih diarahkan kepada mereka yang justru di bawah, yang menderita, yang tergusur dan terbuang. Ia menandaskan bahwa kaum miskin yang lemah lembut, rendah hati, dan setia adalah ahli waris Kerajaan Allah (bdk., Mat 5:3; Luk 6:21). KaryaNya selalu diwarnai oleh ciri khas menolong kaum miskin dan penderita ketidakadilan. Hal ini misalnya jelas dari SabdaNya, yang dicatat oleh Matius: “Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudaraKu yang paling hina ini kamu telah melakukannya untuk Aku” (25:31-46). KomitmenNya, seperti ditulis oleh Lukas ialah : “Roh Tuhan ada padaKu, karena Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin dan Ia telah mengutus Aku untuk memberikan pemerdekaan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan: tahun Rahmat Tuhan telah datang” (4: 18-19).

Dalam hidupNya, Yesus menjungkirbalikkan norma-norma yang biasanya diagungkan setiap agama, yang selalu ingin dekat dan disukai kaum penguasa dan kaum kaya. Yesus justru mendekat kepada manusia, khususnya manusia yang tidak punya kedudukan maupun arti, untuk mengangkat mereka dari status hina ke dalam tingkat kemanusiaan yang terhormat dan bermartabat. Penghormatan kepada Tuhan Yang Mahabesar diungkapkan lewat pengangkatan manusia hina ke taraf kemanusiaan yang layak. Yesus hendak mengembalikan keadaan manusia kembali sebagaimana yang diciptakan di awal penciptaan, tetapi telah dirusak oleh hukum rimba buatan manusia.

Seluruh hidup Yesus mengacu kepada Allah Bapa yang diwujudkan dalam kepedulian terhadap manusia. Pandangan Yesus lain dari pandangan dan praksis agama jamannya. Saat itu agama mengidentifikasikan pemujaan Allah Yang Mahakuasa dengan pemujaan kepada manusia-manusia penguasa yang juga melecehkan orang-orang yang miskin tertindas. Yesus sebaliknya, kata dan perbuatanNya menunjukkan bahwa Ia tidak pernah mengidentifikasikan diri dengan kaum kaya atau penguasa. Yesus justru memberikan perhatian kepada mereka yang cacat, kusta, miskin, terbuang dan terhina oleh masyarakat. Bagi Yesus, Ketuhanan dan kemanusiaan merupakan hal yang tak terpisahkan sehingga tidaklah mungkin bagiNya pemujaan dan pemuliaan Tuhan tanpa kepedulian terhadap nasib manusia.

Inilah yang diminta Yesus, bahwa yang terutama bukan norma suatu agama, melainkan sikap dasar, orientasi dasar, semangat dasar, religiositas dasar, bukan agama. Dari ukuran agama, Yesus bukan orang beragama yang baik, maka Ia dibenci oleh para Imam, ahli kitab dan kaum Farisi. Yesus menunjuk ke arah yang berlawanan. Mangunwijaya merumuskan karya Yesus sebagai ajakan, jadilah dulu manusia yang baik, manusia yang manusiawi, lewat kemanusiaan itulah jalan menuju Tuhan.

Bahkan pada saat kematiaanNya pun, Yesus memilih cara mati yang benar-benar hina, yakni kematian seperti seorang penjahat, sekaligus di antara dua orang penjahat. Ia berhadapan dengan penguasa dunia dan agama hanya untuk difitnah, divonis, didera dan akhirnya disalib. Dari sejarah hidupNya menjadi jelas bahwa Yesus adalah Mesias dari Kaum Miskin (bdk., Luk 14:21), bahkan Ia rela menjadi miskin demi meruntuhkan proses pemiskinan serta demi membangun sikap yang struktural menghormati kaum miskin demi pemerdekaan mereka.

Cinta Kasih

Mangunwijaya menggagas cinta kasih dengan menekankan perwujudan konkretnya. Usaha yang perlu ialah menerjemahkan konsep dasar cinta kasih Kristiani dalam aktualisasi dan pendewasaan hati nurani dalam kerelaan berdialog dengan siapapun yang berkehendak baik.

Cinta kasih universal, bagi Mangunwijaya bukan sikap netral. Sikap netral menurutnya, sikap tidak berpihak yang berwatak pengecut karena berlindung di balik topeng hukum-hukum universal. Cinta kasih justru harus dilakukan sesuai dengan konteks. Sebagai contoh, bila ada seseorang yang secara sadis memukul anak yang tak berdaya, cinta kasih dalam konteks sedemikian tidak akan netral. Netral berarti pengkhianatan. Sikap yang tepat ialah melindungi anak itu dan terpaksa menendang si jahat agar anak tak berdaya itu selamat. Cinta kasih yang diwujudkan ialah bersikap memihak kepada mereka yang miskin dan tertindas.

Cinta kasih tidak sekedar sikap iba hati, fitrah, derma yang berskema orang yang kuat dan kaya menghadiahkan sesuatu (yang kecil) dari jumlah kekuasaan atau kekayaannya (yang besar), kepada orang lemah atau miskin sebagai anugerah. Hal ini belum memerdekakan manusia dari struktur. Cinta kasih menyangkut perubahan sudut pandang, di mana semua pihak saling memberi dan saling menerima. Dasar dari sikap tersebut ialah asas keadilan. Asas bahwa di hadapan Tuhan, manusia pada dasarnya sederajat dan tak ada yang memiliki hak istimewa. Asas keadilan sosial mengandaikan kemitraan dan bukan pemberian hadiah atas dasar sifat kedermawanan subyektif belaka. Asas ini dilandasi oleh pengakuan bahwa manusia pada dasarnya sederajat.

Memuliakan Allah, Mengangkat Manusia

Bagi Mangunwijaya, memiliki agama amat berbeda dengan menjadi religius. Orang yang beragama, dianggapnya bisa terjebak dalam hal-hal luar, upacara, peraturan, ritus, hukum, adat kebiasaan, lambang-lambang luar, segi sosiologis maupun politis dari gejala-gejala yang disebut agama. Bahkan agama bisa digunakan untuk melanggengkan kekuasaan.

Gagasan menjadi religius berarti mengarah kepada hal yang lebih dalam. Menjadi religius menaruh perhatian pada sikap dasar yang menimbulkan sikap belas kasih, yang membuat kehendak berkarya demi keadilan dan kebenaran dengan bebas, sadar dan penuh kasih. Beragama tetap penting tetapi bukan tujuan.

Wujud konkret menjadi religius tampak dalam penghargaan terhadap martabat manusia, keadilan, demokrasi, fair play. Jadi yang terpenting bukan segi-segi luar agama, tetapi sikap dasar, orientasi dasar, semangat dasar, religiositas dasar. Dengan kata lain yang terutama ialah menjadi manusia yang baik, yang manusiawi, bukan soal beragama atau tidak beragama. Kemanusiaan itulah jalan menuju Tuhan. Lebih jauh lagi, menjadi religius akan menyadarkan orang bahwa di hadapan Tuhan semua manusia sederajat, berhak dan berkewajiban sama. Ini memunculkan sikap baru untuk menghargai sesama tanpa memandang apapun latar belakangnya.

Menjadi religius memampukan orang menghargai mereka yang miskin, bahkan mengutamakan mereka. Kaum miskin yang dimaksudkan adalah mereka yang tidak memiliki jalan keluar dari persoalannya, tidak memiliki koneksi, modal atau informasi, yang sakit, tertindas, dina, lemah, yang terlupakan, yang tidak dihitung dan dilecehkan. Bentuk yang paling mendasar ialah, bagaimana menyusun struktur kehidupan, baik struktur ekonomi, politik dan sebagainya. Karena, struktur yang tidak benar dan tidak adil itulah akar masalah ketidakadilan yang menyebabkan kaum miskin selalu dihisap dan dieksploitasi oleh kaum kuat kuasa. Sikap mengutamakan manusia miskin harus dihayati seturut teladan Yesus sendiri yang rela menjadi miskin dan rendah hati. Seperti pendapat Mangunwijaya berikut ini,

“dari sejarah hidup Yesus jelaslah betapa perjuangan melawan proses pemiskinan serta perjuangan membangun sikap yang struktural menghormati kaum dina dan pembebasan mereka dari kedinaan tidaklah mudah. Kini kita pun diminta untuk mengikuti Yesus menjadi miskin juga”

Jadi, ketuhanan dan kemanusiaan sebenarnya tidak dapat dipisahkan. Demikian juga, pemuliaan kepada Tuhan harus diikuti sikap peduli terhadap nasib manusia.

Gereja Yang Ajur-Ajer

Gagasan Gereja yang ajur-ajer diungkapkan Mangunwijaya sebagai reaksi atas wajah Gereja Indonesia yang dipengaruhi orientasi elitis. Hal ini tampak dari strategi misi Gereja di Indonesia oleh para misionaris, misalnya yang ingin melakukan penetrasi ke Keraton Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman, juga yang dilakukan Pater Beek, SJ dengan Kaderisasi Sebulannya, atau lewat karya pendidikan dengan pendirian SMU Van Lith dan IKIP Sanata Dharma sebagai satu-satunya IKIP Katolik di Indonesia. Mangunwijaya menilai strategi ini sebagai strategi “tangkaplah kaum elite dulu dan otomatis kau tangkap seluruh rakyat”. Strategi ini dianggapnya warisan Gereja Jaya pra Konsili Vatikan II.

Mangunwijaya melihat bahwa persoalan Gereja Katolik di Indonesia yang sebenarnya ialah bagaimana upaya Gereja agar manusia Indonesia diperlakukan secara benar dan manusiawi, khususnya mereka yang paling dina lemah miskin di pinggiran. Hal ini selaras dengan seruan Mgr. A. Soegijopranata yang berbunyi: "tugas orang Katolik di sini bukan membaptisi orang, tetapi menyumbang membuat bangsa dan negara Indonesia semakin baik. Karena itu gagasan yang ditawarkan ialah bagaimana beriman secara ajur-ajer. Lebih jelasnya seperti yang dikatakan Mangunwijaya berikut ini,

“Ajur-ajer sebagai garam dalam masyarakat adalah sesuatu yang baik dan yang dianjurkan dalam kalimat pertama Gaudium Et Spes. Ajur artinya sependeritaan dengan masyarakat. Ajer artinya tidak menjadi semacam getto yang merongkol terisolasi. Tetapi tetap punya identitas sendiri, sadar akan tugas khas Kristiani di tengah dunia, tetapi tidak dari dunia”

Ajur-ajer artinya melebur atau sependeritaan dengan masyarakat. Hal ini mengandaikan bahwa Gereja dan masyarakat tidak saling terisolasi. Lebih jauh lagi ialah bagaimana menjadi orang yang tidak terisolasi, melainkan penuh inisiatif pribadi yang memiliki kepekaan memahami permasalahan yang ada dalam masyarakat.

Gereja yang ajur-ajer berarti Gereja yang terbuka dalam kerjasama dengan siapapun, baik dengan mereka yang berbeda agama maupun dengan mereka yang memiliki sifat batin yang humanis dan religius. Karena, Kerajaan Allah lebih luas dari umat Katolik belaka, yaitu mencakup semua orang yang baik, yang adil, yang menumbuhkan kerukunan. Semua orang yang baik dapat dijadikan pendukung perjuangan mewujudkan kebenaran, walaupun berbeda agama. Mangunwijaya mengingatkan bahwa ajur-ajer perlu disertai dengan sikap tanpa luyu, tanpa luyut. Maksudnya, tetap setia pada panggilan dan tidak kehilangan identitas diri sebagai orang Kristen.

Sikap ajur-ajer adalah sikap tidak membonceng para penguasa dunia, tidak memiliki ambisi-ambisi atau program-program mirip penguasa. Bentuk nyata sikap ajur-ajer ialah mewartakan kabar gembira Kerajaan Allah, tanpa kehendak menduduki posisi-posisi kekuasaan. Sikap ini bukan anti pemerintah. Mangunwijaya memberikan penegasan sebagai berikut,

“sekali lagi saya tidak menganjurkan umat a priori dan anti pemerintah tetapi hanya agar sudilah kritis, karena sikap kritis adalah asli sikap Yesus”

Sikap kritis justru merupakan suatu sikap tegas terhadap panggilan utama, metodologi dan semangat asli pengikut Yesus. Wujudnya dapat berupa sikap kritis terhadap pemerintah. Mangunwijaya memberi penegasan demikian,

“jika pada suatu ketika seorang beriman melawan pemerintah yang lalim (di jaman rezim Hitler misalnya) itu tidak berarti dia melawan bangsa dan negara. Jika ada orang yang tidak cocok dengan UUD ’45, maka tidak otomatis dia pengkhianat Republik Indonesia. Jika orang menentang seorang pejabat tinggi negara yang keliru, maka dia tidak harus dicap anti-pemerintah dan sebagainya.”

Sikap ajur-ajer tetap mewaspadai gagasan tentang harmoni. Harmoni harus dibedakan antara harmoni sebagai ide dan harmoni di dalam konteks tata masyarakat. Harmoni tidak berarti situasi aman dan tertib yang justru mendukung status quo, keserakahan penguasa dan penindasan terhadap rakyat.

Bentuk nyata perwujudan Gereja ajur-ajer yang diidealkan Mangunwijaya tampak dalam wajah Gereja yang berani merombak struktur-struktur penindasan dan pembodohan kaum miskin dan mempercepat pemrosesan alternatif yang lebih memungkinkan pemekaran keadilan sosial, nilai-nilai moral serta budaya dan kemerdekaan sejati. Gereja ditampilkan secara hirarkis tetapi tidak feodal, di mana hirarki berperan sebagai abang, ayah, kakek bahkan adik daripada selaku bapak, tuan, paduka.

Gereja sedemikian itu akan terwujud bila ada kemandirian umat. Umat memilik iman yang mendalam dan tidak memilik mental rendah diri, melainkan berani menyatakan kekatolikannya. Juga didukung oleh hirarki yang bersemangat miskin, termasuk miskin materi. Dalam hal dana, Gereja tidak lagi tergantung dari luar negeri. Tak kalah pentingnya ialah kesatuan hirarki dan awam yang tidak membonceng penguasa dunia maupun memiliki ambisi dan program yang mirip penguasa. Hirarki lebih berperan sebagai gembala rohani daripada sebagai penguasa.

Gagasan Metodis

Mengangkat Martabat Manusia

Gagasan Mangunwijaya tentang mengangkat martabat manusia didasari oleh pandangannya tentang martabat luhur manusia. Manusia menurutnya ialah realitas pengada yang utuh. Karena utuh, manusia akan mengusahakan pertumbuhan dan perkembangan dirinya menjadi manusia dewasa dengan jalan pikiran dan cita rasanya sendiri, berdiri di atas kaki sendiri. Dengan demikian manusia keluar dari hukum-hukum yang telah ditentukan atau yang telah dipastikan.

Keunggulan ini didukung oleh kemampuan akal budi manusia yang memampukan manusia tak tergantung dari segala sesuatu yang material. Manusia pun sanggup mengarungi dan menembus ruang dan waktu. Manusia bahkan menjangkau inti yang paling mendasar dari seluruh keberadaannya, yaitu memikirkan keberadaan realitas absolut, Tuhan. Akal budi manusia pula yang membedakan manusia dari ciptaan yang lain hingga manusia dapat berpikir, berefleksi, mengambil keputusan, memerdekakan diri dari kepastian nasib, merancang, berkreasi bahkan semakin mencerdaskan dirinya. Atas dasar itu, Mangunwijaya menilai bahwa nilai hidup dan martabat manusia harus diutamakan dan dijunjung tinggi, karena manusia memiliki martabat yang lebih tinggi dari ciptaan lain.

Karena manusia memiliki martabat yang lebih tinggi daripada ciptaan lain, maka apabila hak asasi manusia tidak dihargai berarti manusia hidup dalam keadaan penjajahan dan perbudakan oleh arogansi dan kesewenang-wenangan penguasa. Situasi yang sedemikian ini harus diubah. Martabat manusia harus disempurnakan seperti Yesus yang telah mengembalikan harkat dan martabat manusia. Yesus telah memerdekakan manusia satu per satu dari perbudakan moral dan sosial.

Situasi tersebut harus diatasi dengan suatu upaya pemerdekaan. Upaya pemerdekaan patut dilakukan karena manusia pada dasarnya merindukan kebebasan. Pemerdekaan itu ialah pemerdekaan manusia secara total dan sejati dari segala kedosaan, kekejaman, keserakahan dan batas-batas kemampuan, kepandaian, warna kulit, bangsa maupun agama. Bentuk konkretnya berupa perbaikan tata hukum, upaya kemanusiaan, menolong orang yang miskin, pengembangan ilmu segla kebudayaan menusia demi pemerdekaan manusia dari segala belenggu ketidakadilan, ketidaktahuan dan kebohongan. Pendek kata, suatu upaya pemerdekaan manusia dari segala tatanan yang merusak tatanan Tuhan, agar manusia semakin menjadi manusiawi dan mengalami kepenuhan secara pribadi maupun sosial, terutama bagi kaum miskin.

Pendidikan Yang Memerdekakan

Mangunwijaya menggagas pendidikan sebagai kesempatan di mana anak didik dapat menumbuhkembangkan potensi-potensi yang telah dimilikinya. Tujuannya agar anak didik mencapai suatu kematangan pribadi dan membuatnya menjadi manusia yang lebih manusiawi secara utuh.

Faktor yang penting dalam pendidikan sedemikian itu ialah upaya memunculkan dan menumbuhkan tataran kesadaran dalam diri manusia, terutama pada anak didik yang sedang mengalami pertumbuhan dan pembentukan diri. Hal ini akan membawa anak didik mengenal, memahami dan mengakui secara realistis kenyataan dirinya yang multidimensional. Keadaan seperti itu akan tercapai bila ada iklim kebebasan bagi anak. Iklim kebebasan yang dimaksud ialah keadaan di mana anak didik leluasa berkreasi dan menumbuhkembangkan segala potensi yang dimilikinya. Kebebasan ini bukan kebebasan yang seenaknya, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.

Dari uraian di atas tampak sekali nilai luhur pendidikan yaitu sebagai sarana pembentukan manusia seutuhnya. Pendidikan yang digagas Mangunwijaya ini tergolong pendidikan yang humanis, karena pendidikan seperti ini menekankan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Artinya memberi kemerdekaan kepada anak didik untuk mengembangkan diri secara penuh. Sementara itu pendidik hanya berperan untuk mendidik, menuntun dan memberikan suasana serta sarana kepada mereka supaya dapat berkembang sebagaimana mestinya. Sebagaimana yang dikatakan Mangunwijaya,

“Usaha kita ialah mencari sintesis dialektik atau keseimbangan antara pemberian kemerdekaan kepada anak untuk menentukan sendiri apa yang ia senangi (lebih tepat: ia diperhatikan) dan disiplin, binaan dan pengarahan yang sebenarnya juga diharapkan si anak”

Mangunwijaya mempertajam gagasannya tentang pendidikan dengan melihat pentingnya pendidikan dasar. Baginya, pendidikan dasar merupakan pondasi pendidikan dan pengajaran. Lewat pendidikan dasar, Mangunwijaya mengharapkan agar anak didik mengalami pemekaran daya kognitif, kemampun afektif, kemampuan komunikasi, kesehatan raga, pemekaran hati nurani. Kelima unsur tersebut patut diperhatikan sejak awal karena amat penting untuk jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, pendidikan dasar merupakan tempat pendidikan yang mendesak dan strategis untuk dikembangkan. Hal ini disebabkan karena hanya 20 juta anak yang menikmati satu-satunya jenjang pengajaran formal di seluruh kehidupan mereka, yakni SD.

Dalam pendidikan dasar, Mangunwijaya menekankan prinsip ajrih asih. Prinsip ajrih asih maksudnya, anak didik diajari patuh pada peraturan disiplin yang konsekuen, menanggapi teguran yang serius bahkan perlu diberikan “kekerasan pedagogis”. Tetapi semua itu didasari pada sikap asih. Asih melulu memang berakibat sifat manja dan ajrih melulu akan merusak mental anak didik Maka, kedua prinsip itu harus dipadukan, terutama dengan memperbanyak porsi asih yang akan mewujudkan proses pendidikan yang sejati.

Mangunwijaya menaruh perhatian pula pada pendidikan bagi kaum miskin. Mangunwijaya menjelaskan sebagai berikut,

“perbedaan kedudukan dan kepentingan itulah yang membuat masalah pembangunan dan masalah pendidikan-pengajaran tidak adil bila diteropong dari atas saja. Diteropong dari bawah melulu pun tidak lengkap, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dan penglihatan dari bawah (dari kaum lemah, miskin dan terbelakang) jauh lebih penting dan harus diprioritaskan. Justru karena kaum lemah adalah lemah”

Baginya, anak didik yang miskin memiliki kekhasan. Mereka hanya memiliki sedikit kemungkinan untuk melanjutkan sekolah. Maka, yang terpenting ialah bagaimana mereka setelah lulus dari sekolah dasar memiliki modal untuk belajar sendiri seumur hidup. Karena, mereka sesungguhnya memilik kelemahan dalam bidang materiil, moral, mental, intelektual, afeksi dan sebagainya. Sikap guru pun harus memberikan porsi asih yang lebih banyak, yaitu dengan sikap menghargai dan memuji. Ini dilakukan agar anak miskin tidak merasa rendah diri, kalah atau takut.

Anak didik yang miskin perlu memiliki beberapa ketrampilan. Ketrampilan itu meliputi ketrampilan menyelesaikan persoalan dengan penyadaran bahwa segala persoalan dapat diselesaikan. Anak miskin bahkan harus belajar membuat pilihan-pilihan berdasarkan hati nuraninya sendiri agar ia tak hanyut dalam persoalan hidupnya. Mereka juga perlu dibekali dengan pendidikan seni. Pendidikan seni mengajak anak didik mencintai segala yang indah, yang benar, yang sejati sehingga memiliki sikap menolak segala yang jelek, yang bohong dan yang palsu. Dalam hal ketrampilan, anak didik yang miskin perlu diajak menghargai pekerjaan tangan, terutama yang dikerjakan oleh rakyat kalangan bawah yang sungguh berharga, berguna dan pantas.

Ketrampilan yang tak kalah penting ialah ketrampilan berkomunikasi. Oleh karena itu, anak didik perlu memiliki kemampuan bahasa, memiliki sikap yang mempermudah dirinya mendapatkan informasi serta membeda-bedakan pengetahuan mana yang perlu diperoleh dan mana yang tidak relevan dengan kehidupannya. Dengan demikian, anak didik yang miskin mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang akan menumbuhkembangkan dirinya menjadi manusia yang utuh.

Kembali kepada tujuan pendidikan yang terarah untuk menumbuhkembangkan anak didik menjadi manusia yang utuh, hal itu sebenarnya merupakan hak setiap manusia untuk mendapatkannya. Lewat pendidikan anak didik ditumbuhkembangkan daya kognitifnya, perasaan maupun potensi yang ada dalam dirinya. Jika anak didik telah dapat meningkatkan kualitas pribadi maka ia memiliki tanggung jawab sosial. Dari uraian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab semua orang. Memang harus diakui, pendidikan adalah tanggung jawab keluarga, yaitu orang tua, kemudian komunitas terdekat, masyarakat dan akhirnya pemerintah.

Politik Demi Kesejahteraan Umum

Mangunwijaya menggagas politik dalam arti suatu usaha demi mewujudkan kesejahteraan umum. Usaha mewujudkan kesejahteraan umum yang dimaksud berada dalam kerangka yang harus dan yang mungkin. Usaha mewujudkan kesejahteraan umum didasari oleh motivasi yang dijiwai Injil dan diwujudkan tanpa kekerasan. Perjuangan tanpa kekerasan itu demi perwujudan nilai-nilai moral, pemerdekaan manusia, perdamaian dunia dan keadilan sosial.

Lebih tegas lagi, Mangunwijaya menggagas bahwa politik sebaiknya memiliki rumusan untuk memperjuangkan, memihak dan mementingkan kaum miskin. Hal ini bukan berarti suatu usaha untuk memusuhi kaum kaya, tetapi usaha untuk melindungi dan bersikap solider kepada kaum miskin yang mengalami penindasan atau pengisapan oleh kaum kaya atau kuat kuasa yang dilakukan melalui sistem atau secara pribadi. Karena, penindasan yang dilakukan melalui sistem bukan hanya menciptakan kemiskinan tetapi juga mengakibatkan pemiskinan abadi. Upaya perlindungan terhadap orang dari penindasan kaum kaya dan kuasa bagaimanapun juga merupakan tindakan politik bila dilihat dari sudut pandang politik dalam arti usaha untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Dengan demikian, keterlibatan dalam politik diartikan sebagai berkarya demi kepentingan bersama. Karya demi kepentingan bersama, menurut Mangunwijaya harus diikuti dengan melibatkan diri secara nyata ke dalam perjuangan praktis. Perjuangan itu bertujuan untuk menata kembali kehidupan sosial yang dilandasi oleh prinsip kebenaran, keadilan dan cinta kasih. Keterlibatan itu terutama berupa solidaritas yang nyata mengutamakan kaum miskin. Keterlibatan dalam politik hendaknya sesuai dengan arti politik yang asli, berdasarkan tata moral, hati nurani, baik secara praktis maupun teoritis. Sebagaimana dikatakan Mangunwijaya berikut ini,

“Gereja dan umat jelas punya kewajiban dan hak untuk berpolitik dalam arti asli/moral/hati nurani, baik teoritis maupun praktis. Jadi jangan dikatakan hirarki, rohaniwan dan umat Katolik itu jangan berpolitik praktis. Sebaliknya justru dalam politik praktis/asli/moral/hati nurani. Gereja dan semua warga Gereja wajib dan berhak aktif.”

Selain itu juga didasari oleh kesadaran demi memperjuangkan common good, kebenaran, kejujuran, keadilan, penyembuhan, cinta kasih, pemerdekaan dan perdamaian. Tujuannya agar manusia semakin memerdekakan diri, manusiawi, adil dan beradab sebagai realisasi kehendak Tuhan. Perjuangan politik sedemikian ini tak lain demi mewujudkan pemerdekaan manusia, karena pada dasarnya manusia sederajat, merindukan kemerdekaan dan tak ada manusia yang suka dibelenggu.

Unsur yang paling penting dalam mewujudkan politik demi kesejahteraan umum ialah gerakan aktif tanpa kekerasan. Gagasan aktif ditujukan Mangunwijaya untuk melawan kenyataan bahwa orang baik hati bisa saja berkarya aktif sebagai pelaku dari sistem politik yang salah, hanya karena orang itu diam saja. Menurutnya, kekeliruan ini harus disadari untuk selanjutnya menumbuhkan sikap untuk memperbaiki struktur.

Perlawanan dengan cara diam-diam memboikot yang salah, adalah suatu sikap aktif yang sederhana. Ini merupakan suatu sikap yang tepat dalam arti menumbangkan segala hal yang negatif dan ikut menumbuhkan yang positif. Keputusan berpihak harus diarahkan untuk mereka yang miskin dan bukan kepada sistem yang menindas kaum miskin. Bagi Mangunwijaya gagasan aktif tanpa kekerasan akan lebih menguntungkan sebab sikap tersebut memberi kemungkinan kemenangan daripada sikap langsung yang berakibat kalah karena melawan kaum kuat kuasa yang cenderung menggunakan segala cara dalam mengupayakan tujuannya.

Perjuangan tanpa kekerasan lebih menghemat energi dan akan berdampak besar, apalagi bila didukung oleh kekuatan lain, misalnya pers. Berkaitan dengan keterlibatan rohaniwan dalam politik, Mangunwijaya berpendapat bahwa rohaniwan bagaimanapun berada dalam lingkaran politik, karena itu rohaniwan wajib berpolitik, apalagi ia makhluk sosial dan warga negara. Rohaniwan terlibat dalam politik tidak lain karena tanggung jawabnya, yaitu memenuhi kerinduan manusia terhadap segala kebaikan, kebenaran, kejujuran, keadilan, kedamaian serta segala hal yang sesuai dengan nilai luhur kemanusiaan. Mangunwijaya memberi catatan bahwa keterlibatan rohaniwan dalam politik harus dalam arti politik yang asli ialah mewujudkan kesejahteraan umum.

Praksis

Mangunwijaya terkenal dengan karyanya membela kaum miskin di pinggir kali Code Yogyakarta. Ia mengancam dengan melakukan aksi mogok makan untuk membela kaum miskin yang terancam digusur. Mangunwijaya justru memberdayakan mereka, membuat tempat tinggal yang layak, bahkan tinggal bersama mereka.

Praksis serupa dilakukan Mangunwijaya ketika membela rakyat Kedung Ombo yang tanahnya hendak dialiri air secara paksa untuk pembangunan bendungan. Rakyat miskin yang tak berdaya sebenarnya menolak meninggalkan tanah penghidupannya apalagi jumlah uang ganti rugi tidak memadai.

Mangunwijaya melaksanakan karyanya dengan mengetuk keprihatinan para relawan untuk membantu, antara lain dengan Lembaga Bantuan Hukum. Ia pun meminta ijin Gubernur Jawa Tengah meski akhirnya ditolak. Ia mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri namun juga dilarang. Akhirnya, Mangunwijaya diberi ijin oleh Bupati Boyolali untuk serta dalam program guru kunjungan. Mangunwijaya memotivasi rakyat Kedung Ombo, membangun sekolah darurat dan mengajar bersama para relawan. Karya Mangunwijaya pun menghadapi kendala, antara lain tekanan fisik, politik, bahkan ia dituduh melakukan Kristenisasi oleh oknum-oknum tertentu. Karena itu, Mangunwijaya menjalin kerjasama dengan tokoh Islam, Kiai Hamman Ja' far.

Komitmen Mangunwijaya demi kesejahteraan umum tampak pula dalam karya-karya kemanusiaan lainnya. Misalnya, dalam bidang pendidikan, Mangunwijaya mendirikan laboratorium pendidikan bagi anak miskin yang dinamai Laboratorium Dinamika Edukasi Dasar. Pelaksanaan percobaan itu dilakukan di Sekolah Dasar Eksperimental Kanisius, di Mangunan, Sleman. Pendidikan dasar bagi anak miskin ini telah dirintis sejak tahun 1989. Lewat karya ini, Mangunwijaya mencoba mengembalikan sistem pendidikan yang terlanjur dikuasai oleh hegemoni filsafat dan praksis pragmatisme ke sistem pendidikan yang humanis.

Laboratorium Dinamika Edukasi Dasar secara fisik memang sederhana. Bangunannya terdiri dari empat lokal yang didingnya terbuat dari anyaman bambu. Itupun bukan milik Laboratorium sepenuhnya, karena tanahnya disewa dari penduduk setempat. Ruangannya terdiri dari ruang kepala sekolah, ruang musik, ruang kelas dan asrama yang digunakan oleh anak yang kurang mampu dengan bimbingan seorang ibu. Sekolah percobaan tersebut menyediakan berbagai macam sarana antara lain: buku pendukung pelajaran, alat peraga, lembar kerja, bangku dan kursi multifungsi dengan rancangan khusus. Ini dimaksudkan agar anak-anak dapat bermain sekaligus belajar di dalam kelas. Selain itu sekolah ini menyediakan kotak pertanyaan. Selama seminggu anak-anak boleh memasukkan pertanyaan apapun yang mereka temui atau sukai ke dalam kotak pertanyaan dan pada hari Sabtu guru diharapkan menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Memang di sekolah dasar ini sebagian siswanya berasal dari golongan ekonomi lemah, karena itu sumber dana untuk menghidupi sekolah ini berasal dari Yayasan Kanisius dan Kelompok Kompas Gramedia. Dana tersebut antara lain digunakan untuk menyediakan berbagai macam alat peraga, menggaji guru secara utuh dan pembekalan bagi para guru oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya. Laboratorium Dinamika Edukasi Dasar menjadi salah satu bukti keseriusan Mangunwijaya dalam mengusahakan pendidikan yang memerdekakan dan memanusiakan manusia.

Dalam melaksanakan karyanya, Mangunwijaya menjalin kerjasama dengan beberapa tokoh agama. Mereka tergabung dalam lembaga bernama Interfidei (Institute for Inter-Faith Dialogue In Indonesia). Lembaga ini mengkhususkan diri pada dialog antar pemeluk agama. Lembaga ini menjadi tempat di mana gagasan iman didialogkan bersama agar menumbuhkan pemikiran-pemikiran baru yang lebih nyata untuk menghadapi berbagai persoalan kemanusiaan demi terwujudnya kesejahteraan manusia. Beberapa tokoh yang patut disebut adalah: Kiai Hamman Ja'far, Emha Ainun Najib, Kiai Haji Abdul Muhaimin, Umar Kayam, Mohammad Sobary, Kiai Haji Abdulrahman Wahid, Arief Budiman, Th. Sumartana, Pendeta Gerit Singgih dan Ibu Gedong Oka.

Praksis lain yang dilakukan Mangunwijaya sebagai kepedulian terhadap mereka yang lemah dan tersingkir ditunjukkan dalam berbagai tulisan. Lewat tulisan, Mangunwijaya memberikan kritik maupun pendapat terhadap sesuatu yang tidak benar, serta penjernihan dan pembelaan terhadap para korban yang menjadi kambing hitam suatu masalah. Tulisan-tulisannya antara lain juga mengkritik dominasi militer di Indonesia. Mangunwijaya juga membela sekelompok anak
muda dari Partai Rakyat Demokratik yang dituduh sebagai komunis sekaligus pemicu kerusuhan 27 Juli 1996. Ketika agama dibenturkan dengan politik sesudah kerusuhan 27 Juli, Mangunwijaya melakukan pembelaan, apalagi setelah Romo I. Sandyawan Sumardi, SJ dituduh sebagai pelindung buron serta dianggap sebagai otak intelektual Partai Rakyat Demokratik.

Tulisan-tulisan Mangunwijaya antara lain berbicara mengenai kritikannya terhadap dwifungsi ABRI, di mana ia tidak menghendaki dominasi kaum bersenjata di atas kaum tak bersenjata. Mangunwijaya menilai sistem demokrasi sulit tercapai bila dalam suatu sistem kaum bersenjata ikut menentukan keputusan secara besar.

Usulannya tentang amandemen terhadap UUD 1945 didasarkan pada kenyataan bahwa UUD 1945 memberi peluang terjadinya kekeliruan sistem politik. Karena, UUD tersebut dibuat dalam waktu yang relatif cepat. Maka, UUD tersebut harus disempurnakan. Sedangkan gagasan tentang otonomi daerah didasarkan pada sistem di negara Indonesia yang justru mengakibatkan ketidakadilan, kerena kekayaan daerah kenyataannya disedot ke pusat.